Lima orang pengedar sabu di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu, menuturkan bahwa kelima tersangka pengedar sabu tersebut dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang diterapkan kelima orang tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar," katanya di hadapan awak media.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menuturkan, kelima tersangka tersebut diamankan pada 15 sampai 27 Agustus 2022 lalu bernama Guswanto Suradi, Billy Okta Pramana Putra, Junito, Apriyadi dan Charli.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda tempat tersebut, anggota berhasil menyita sabu seberat 299,62 gram. Para tersangka tersebut mengaku hanya sebagai kurir dan pengedar saja.
"Pengungkapannya ada empat lokasi pertama di Kelurahan Langkai satu orang, Pahandut satu orang, Menteng tiga orang. Jadi dari empat kasus tersangkanya ada lima tersangka," ucapnya.
Baca juga: Berikut tiga daerah penyalur kredit terbesar di Kalteng
Dalam perkara tersebut, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan terhadap lima orang yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.
Bahkan berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Kota Banjarmasin Kalsel.
"Cara mendapatkan barang tersebut para tersangka memesan terlebih dahulu. Barang tersebut ada yang digunakan ada juga dijual kepada pelanggannya yang sudah ada di Kota Palangka Raya," bebernya.
Selain jumpa pers tersebut, Satres Narkoba Polresta setempat sesuai dengan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan sabu tersebut seberat 224,53 gram milik tiga orang tersangka.
Barang yang dimusnahkan milik tiga orang tersangka tersebut, yakni atas nama Junito dan Apriyadi kemudian milik Charli. Atas perbuatannya itu para tersangka kini kesehariannya harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Samapta Polresta Palangka Raya siapkan sarpras dan personel antisipasi banjir
Baca juga: Polsek Pahandut rutin lakukan patroli di toko perhiasan cegah kriminalitas
Baca juga: Pemkot Palangka Raya waspadai potensi banjir kiriman
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu, menuturkan bahwa kelima tersangka pengedar sabu tersebut dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang diterapkan kelima orang tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar," katanya di hadapan awak media.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menuturkan, kelima tersangka tersebut diamankan pada 15 sampai 27 Agustus 2022 lalu bernama Guswanto Suradi, Billy Okta Pramana Putra, Junito, Apriyadi dan Charli.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda tempat tersebut, anggota berhasil menyita sabu seberat 299,62 gram. Para tersangka tersebut mengaku hanya sebagai kurir dan pengedar saja.
"Pengungkapannya ada empat lokasi pertama di Kelurahan Langkai satu orang, Pahandut satu orang, Menteng tiga orang. Jadi dari empat kasus tersangkanya ada lima tersangka," ucapnya.
Baca juga: Berikut tiga daerah penyalur kredit terbesar di Kalteng
Dalam perkara tersebut, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan terhadap lima orang yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.
Bahkan berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Kota Banjarmasin Kalsel.
"Cara mendapatkan barang tersebut para tersangka memesan terlebih dahulu. Barang tersebut ada yang digunakan ada juga dijual kepada pelanggannya yang sudah ada di Kota Palangka Raya," bebernya.
Selain jumpa pers tersebut, Satres Narkoba Polresta setempat sesuai dengan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan sabu tersebut seberat 224,53 gram milik tiga orang tersangka.
Barang yang dimusnahkan milik tiga orang tersangka tersebut, yakni atas nama Junito dan Apriyadi kemudian milik Charli. Atas perbuatannya itu para tersangka kini kesehariannya harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Samapta Polresta Palangka Raya siapkan sarpras dan personel antisipasi banjir
Baca juga: Polsek Pahandut rutin lakukan patroli di toko perhiasan cegah kriminalitas
Baca juga: Pemkot Palangka Raya waspadai potensi banjir kiriman