Pj Bupati lantik pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027

id Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, pengurus Baznas Kobar, pen

Pj Bupati lantik pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027

Pj Bupati Koba Anang Dirjo lantik pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027, Selasa (27/9) ANTARA/M Husein Asyari.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Anang Dirjo melantik Pengurus  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kobar periode 2022-2027. Kegiatan dilaksanakan  di aula Kantor Bupati, Selasa. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pengurus Baznas Kobar yang baru dilantik, dan iya mengingatkan agar para pengurus bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat mempertanggungjawabkan terhadap tugas yang sudah ditentukan. 

"Semoga pengurus Baznas yang baru dilantik ini bisa lebih menggerakkan masyarakat dan PNS di lingkung Pemkab Kobar untuk mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) ," ujarnya.

Dijelaskannya, mengeluarkan zakat merupakan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah. 

"Terus lakukan sosialisasi membangun kesadaran dan memberikan akan pentingnya mengeluarkan ZIS kepada masyarakat," kata Anang.

Pj Bupati juga berharap agar pengurus Baznas yang baru untuk bisa menyusun program kerja serta membuat inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat Islam.

"Kita tahu mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, karena Zakat sendiri merupakan dana sosial bagi fakir miskin untuk kesejahteraan bersama," kata dia.

Baca juga: Pejabat Thailand melihat langsung perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kobar

Adapun pengurus Baznas Kobar periode 2022-2027 yakni, Ketua dijabat H Suhartono Basran, Wakil 1 Ahmad Khaidir Ali, Wakil 2 Abdul Gafar, Wakil 3 M Yusuf, Wakil 4 Hamid

Diketahui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).

Baca juga: Dishub Kobar: Pembangunan Bandara Sabuai terkendala pembebasan lahan

Baca juga: Berikut alasan Pemkab Kobar belum bisa tarik retribusi TKA