BPJAMSOSTEK Palangka Raya kampanyekan anti korupsi kepada Agen Perisai

id BPJAMSOSTEK Palangka Raya kampanyekan anti korupsi kepada Agen Perisai, kalteng, Palangka raya

BPJAMSOSTEK Palangka Raya kampanyekan anti korupsi kepada Agen Perisai

BPJAMSOSTEK Palangka Raya kampanyekan anti korupsi kepada Agen Perisai di Palangka Raya, Kamis (29/9/2022).  ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya mengkampanyekan anti korupsi kepada Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik atau "Good Governance".

"Kegiatan ini juga merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Kamis.

Untuk itu, kampanye dan penyuluhan anti korupsi dijadikan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan, kampanye tersebut juga wujud komitmen BPJAMSOSTEK sebagai salah satu badan yang mendukung terciptanya hubungan kerja yang bersih, dan bebas gratifikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan menumbuhkan sikap integritas untuk mendukung gerakan anti korupsi kepada setiap Agen Perisai dan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang bersih dan jauh dari korupsi.

"Kampanye anti korupsi kepada Agen Perisai ini penting dilakukan, sebab sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Direksi (Perdir) BPJS Ketenagakerjaan Nomor 13, PERDIR/02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan terdapat pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," kata Budi.

Budi menjelaskan, jika ada Agen Perisai menerima gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan "fraud" atau penipuan, maka sesuai dalam Perdir maka yang bersangkutan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.

Baca juga: BPJS Kesehatan-BPJAMSOSTEK siap optimalkan jaminan sosial di Kalteng

"Tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara institusi, juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya pun ingin lingkungan BPJAMSOSTEK selalu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut penting, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Provinsi Kalimantan Tengah Juriyah MH mengapresiasi komitmen BPJAMSOSTEK dalam melawan korupsi. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Tindakan korupsi ini merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat," katanya.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen di BPJAMSOSTEK terus berkomitmen melawan praktik korupsi, tak terkecuali Agen Perisai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
 
Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Andika Candra menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki kanal pelaporan berupa "Whistle Blowing System" (WBS) yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat. Fungsinya untuk melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.

“Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Andik.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya manfaatkan momentum Harpelnas untuk tingkatkan layanan

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri penghargaan ke perusahaan ikut menyukseskan JAMSOSTEK