Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim

id Ferdy Sambo,kasus Brigadir J,Kalteng,Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim

Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim

Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak pidana kasus pembunuhan Brigadir J di Ruang Sidang Divisi Propam gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan kliennya memasrahkan atau menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat-nya.

"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu.

Baca juga: Penyidik Bareskrim dan JPU cek barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk

Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada siang tadi. Kedatangan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam rangka pelimpahan tahap II kliennya.

Febri mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Baca juga: Kejagung pastikan keamanan jaksa di kasus Ferdy Sambo

Aktivis antikorupsi kelahiran Sumatera Barat tersebut mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya, dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak.

Febri bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Tiga kapolda yang tak terlibat kasus Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, pria yang sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas tersebut berjanji akan profesional, dan objektif dalam menangani perkara itu.

Setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Febri bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo sudah P-21

Baca juga: Pengacara Bharada E siap hadiri sidang gugatan

Baca juga: Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri hoaks

Baca juga: Polri tegaskan pihaknya tuntaskan sidang etik tanpa mengulur waktu

Baca juga: Tak ada upacara khusus pemecatan Ferdy Sambo