Palangka Raya (ANTARA) -
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) selaku kuasa turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya berhasil menyelamatkan aset negara dengan memenangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 miliar.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan gugatan kurang dari para pihak penggugat, sehingga gugatan cacat formil dan error in persona," kata Kasi Perdata Kejati Kalteng Rahmat Hidayat seusai sidang di Palangka Raya, Rabu sore.
Dia menjelaskan dalam putusan yang dibacakan oleh Boxgie Agus Santoso selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, tergugat II Dinas Perhubungan Kalteng dan turut tergugat BPN Palangka Raya.
"Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah," ucap pria selaku pemimpin penanganan perkara yang intens mengikuti persidangan .
Sementara itu Koordinator Bidang Datun Kejati Kalteng Erianto N menilai gugatan yang diajukan penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang sangat sumir.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng ini beralasan karena para pihak yang digugat seperti PT. Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan Dinas Perhubungan Kalteng bukanlah pemilik tanah Bandara Tjilik Riwut. Pemilik tanah sebenarnya adalah Kementerian Perhubungan RI.
Terhadap putusan ini Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman melalui Asisten Bidang Datun Edi Irsan Kurniawan memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara yang sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp264 miliar.
"Harapannya keberhasilan ini jadi penyemangat para Jaksa Pengacara Negara agar terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga keberhasilan ini akan terjadi juga pada perkara lain yang telah dikuasakan kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng," ujar Edi.
Untuk diketahui, pada 3 Januari 2022 penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang dan Teras Duar Nyarang serta Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap PT Angkasa Pura dan Dinas Perhubungan Kalteng serta BPN Palangka Raya.
Para penggugat meminta ganti rugi dengan nilai sebesar Rp264 miliar karena tanah tempat berdirinya Bandara Tjilik Riwut diduga masuk dalam kepemilikan lahan penggugat yang mencapai 133 hektare.
Menyikapi gugatan tersebut Kepala Kejati Kalteng saat itu Iman Wijaya langsung mengambil langkah cepat yakni memerintahkan Bidang Datun berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya.
Hal itu dilakukan demi menyelamatkan aset negara dan Bandara Tjilik Riwut merupakan objek vital. Iman tidak ingin gugatan tersebut mengganggu jalannya roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.