Kejaksaan tangkap pejabat PT Shields Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kejati Jawa Timur menangkap terdakwa Tri Anis Noorbaiti yang merupakan mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di Malang, Jawa Timur.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur. Ini adalah keberhasilan kerja sama semua pihak," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat petang.
Dia menjelaskan perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.
Dalam putusan itu, Tri Anis Noorbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b, c dan g juncto pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21,1 miliar lebih.
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu, terdakwa kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutur Ade.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur. Ini adalah keberhasilan kerja sama semua pihak," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat petang.
Dia menjelaskan perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.
Dalam putusan itu, Tri Anis Noorbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b, c dan g juncto pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21,1 miliar lebih.
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu, terdakwa kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutur Ade.