Tersangka korupsi Bandara Muhammad Sidik dijebloskan ke Rutan Palangka Raya

id Bandara Muhammad Sidik, korupsi Bandara Muhammad Sidik,Bandara Trinsing,Kalteng,Kejati kalteng,Palangka Raya,barito utara,muara teweh,Tersangka korups

Tersangka korupsi Bandara Muhammad Sidik dijebloskan ke Rutan Palangka Raya

Tersangka MYL (jaket merah) tiba di Kejati Kalteng, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah  menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) di Kabupaten Barito Utara berinisial MYL ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.

"Terhitung dua puluh hari ke depan sejak 14 September sampai 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Klas IIa Palangka Raya.

Baca juga: Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut

Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng guna dilakukan pemeriksaan.

Dodik menjelaskan tersangka MYL dimasukkan dalam DPO, karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Kalteng, MYL tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kejaksaan tangkap Buronan korupsi pembangunan Bandara Trinsing Barut

"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," terangnya.

Korupsi terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar lebih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar lebih," demikian Dodik Mahendra.


Baca juga: Bandara HMS diresmikan, Nadalsyah ucapkan terima kasih