Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut

id bandara trinsing barut,bandara haji muhammad sidik,tersangka korupsi bandara,ditangkap kejagung,barito utara,kalteng,kejati kalteng,Dpo bandara trinsi

Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut

Tersangka MYL (kedua kanan) diapit Tim Tabur Kejagung setelah di tangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng.

Tersangka MYL ditangkap di sebuah rumah di Jalan Harapan I Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra membenarkan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap satu pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembangunan Bandar Udara Trinsing di Kabupaten Barito Utara.

"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing (Bandar Udara H Muhammad Sidik) di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara," kata Dodik di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan MYL telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar.

Akibat perbuatannya tersangka MYL yang berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," jelasnya.

Dodik menjelaskan tersangka MYL ditangkap karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya dimasukkan dalam DPO.

Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL. Tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Tersangka MYL ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," demikian Dodik Mahendra.

Baca juga: Kejaksaan tangkap Buronan korupsi pembangunan Bandara Trinsing Barut