Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di lingkup madrasah

id Kejati kalteng bekali kepsek madrasah, kejaksaan cegah kebocoran uang negara kalteng, kalteng, kalimantan tengah, tipikor, tindak pidana korupsi

Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di lingkup madrasah

Koordinator Datun Kejati Kalteng Erianto N (kiri) menyampaikan materi mekanisme pencegahan dan penangkalan kebocoran uang negara di Palangka Raya, Kamis, (15/9/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meminta setiap kepala sekolah madrasah baik tingkat tsanawiyah dan aliyah beserta operator masing-masing, membuat program dengan tujuan jelas sehingga terhindar dari masalah kebocoran keuangan negara.
 
"Sebenarnya semua bisa diantisipasi dan dilakukan pencegahan sejak awal penyusunan kegiatan, dengan membuat program yang jelas sesuai kebutuhan lembaga," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Koordinator Datun Kejati Kalteng Erianto N dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.
 
Apalagi sambungnya, ditambah dengan mengelola keuangan negara secara taat aturan perundang-undangan, tertib, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta memerhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Hal tersebut sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan banyak kasus yang terkait keuangan negara rata-rata diawali ketidakpatuhan pada pedoman penggunaan uang secara internal, baik berupa SOP/juknis/keputusan Direksi untuk BUMN/D yang dikeluarkan lembaga terkait ataupun aturan perundang-undangan keuangan negara.
 
Potensi kebocoran keuangan negara akan semakin terbuka lebar kalau sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dari penanggung jawab atau pengguna anggaran untuk menguntungkan pribadi atau kelompok dari anggaran yang ada.

Baca juga: Tersangka korupsi Bandara Muhammad Sidik dijebloskan ke Rutan Palangka Raya
 
Dia mengingatkan meski juknis dan sejenisnya tersebut tidak ada menuliskan ancaman pidana, namun bila tidak dipatuhi dan terjadi kerugian keuangan negara maka sudah menjadi perbuatan korupsi.
 
"Bila ada kerugian keuangan negara maka dipastikan ada aturan/juknis yang dilanggar," tegas pria yang pernah menjadi anggota Satgas Penanganan Perkara Korupsi di Kejaksaan Agung itu.
 
Hal ini juga telah pihaknya sampaikan dalam pembekalan penyusunan anggaran madrasah 2022 Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah.
 
Salah seorang panitia kegiatan, Umar menyampaikan, pembekalan berlangsung hangat dan cair. Pemberian materi bertopik 'Mekanisme Pencegahan dan Penangkalan Kebocoran Uang Negara' mudah dicerna peserta, apalagi dikaitkan dengan nilai-nilai keagamaan.
 
"Materi yang disampaikan merupakan bekal yang sangat bermanfaat bagi seluruh peserta dalam mencegah dan menangkal kebocoran keuangan negara” demikian Umar.

Baca juga: Eks pegawai Bank Sultra ditahan akibat gelapkan dana Rp1,9 miliar

Baca juga: Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut

Baca juga: Tersangka korupsi BLUD di RSUD Praya diminta buktikan jaksa menerima uang