Palangka Raya (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meminta setiap kepala sekolah madrasah baik tingkat tsanawiyah dan aliyah beserta operator masing-masing, membuat program dengan tujuan jelas sehingga terhindar dari masalah kebocoran keuangan negara.
"Sebenarnya semua bisa diantisipasi dan dilakukan pencegahan sejak awal penyusunan kegiatan, dengan membuat program yang jelas sesuai kebutuhan lembaga," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Koordinator Datun Kejati Kalteng Erianto N dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu.
Apalagi sambungnya, ditambah dengan mengelola keuangan negara secara taat aturan perundang-undangan, tertib, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta memerhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Hal tersebut sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lebih lanjut dia menyampaikan banyak kasus yang terkait keuangan negara rata-rata diawali ketidakpatuhan pada pedoman penggunaan uang secara internal, baik berupa SOP/juknis/keputusan Direksi untuk BUMN/D yang dikeluarkan lembaga terkait ataupun aturan perundang-undangan keuangan negara.
Dia mengingatkan meski juknis dan sejenisnya tersebut tidak ada menuliskan ancaman pidana, namun bila tidak dipatuhi dan terjadi kerugian keuangan negara maka sudah menjadi perbuatan korupsi.
"Bila ada kerugian keuangan negara maka dipastikan ada aturan/juknis yang dilanggar," tegas pria yang pernah menjadi anggota Satgas Penanganan Perkara Korupsi di Kejaksaan Agung itu.
Hal ini juga telah pihaknya sampaikan dalam pembekalan penyusunan anggaran madrasah 2022 Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah.
Salah seorang panitia kegiatan, Umar menyampaikan, pembekalan berlangsung hangat dan cair. Pemberian materi bertopik 'Mekanisme Pencegahan dan Penangkalan Kebocoran Uang Negara' mudah dicerna peserta, apalagi dikaitkan dengan nilai-nilai keagamaan.