Kejati Kalteng ajukan kasasi ke MA terkait vonis lepas pengusaha asal Katingan
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis lepas pengusaha asal Katingan H. Asang Triasha (HAT) di tingkat pengadilan tinggi.
"Iya dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Sabtu.
Douglas menjelaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap terdakwa HAT yakni Onslag Recthvalvolging artinya ada sebuah perbuatan tetapi oleh majelis hakim perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Optimalkan penegakan hukum, Pemprov Kalteng bantu bangun kantor Kejati
"Dan penafsiran seperti itu sah berdasarkan hukum. Kami juga diberikan kesempatan atau kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat berikutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Sebelumnya HAT divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (24/8). Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Pada sidang tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Senin (3/10) Majelis Hakim yang terdiri dari H. Irwan Efendi, Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah membatalkan putusan Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca juga: Kejati Kalteng selamatkan aset negara senilai Rp264 miliar
Dalam putusannya, pertama menyatakan terdakwa HAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan 11 di kecamatan Katingan Hulu Tahun 2020 tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah desa.
Kedua menyatakan perbuatan terdakwa HAT sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
Ketiga melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Recthvalvolging). Dan keempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa HAT.
Baca juga: Kajari Gumas baru diharapkan wujudkan keadilan bagi masyarakat
Baca juga: Kejaksaan tangkap pejabat PT Shields Indonesia
Baca juga: Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di lingkup madrasah
Baca juga: Tersangka korupsi Bandara Muhammad Sidik dijebloskan ke Rutan Palangka Raya
Baca juga: Eks pegawai Bank Sultra ditahan akibat gelapkan dana Rp1,9 miliar
Baca juga: Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut
"Iya dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Sabtu.
Douglas menjelaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap terdakwa HAT yakni Onslag Recthvalvolging artinya ada sebuah perbuatan tetapi oleh majelis hakim perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Optimalkan penegakan hukum, Pemprov Kalteng bantu bangun kantor Kejati
"Dan penafsiran seperti itu sah berdasarkan hukum. Kami juga diberikan kesempatan atau kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat berikutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Sebelumnya HAT divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (24/8). Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Pada sidang tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Senin (3/10) Majelis Hakim yang terdiri dari H. Irwan Efendi, Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah membatalkan putusan Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca juga: Kejati Kalteng selamatkan aset negara senilai Rp264 miliar
Dalam putusannya, pertama menyatakan terdakwa HAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan 11 di kecamatan Katingan Hulu Tahun 2020 tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah desa.
Kedua menyatakan perbuatan terdakwa HAT sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
Ketiga melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Recthvalvolging). Dan keempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa HAT.
Baca juga: Kajari Gumas baru diharapkan wujudkan keadilan bagi masyarakat
Baca juga: Kejaksaan tangkap pejabat PT Shields Indonesia
Baca juga: Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di lingkup madrasah
Baca juga: Tersangka korupsi Bandara Muhammad Sidik dijebloskan ke Rutan Palangka Raya
Baca juga: Eks pegawai Bank Sultra ditahan akibat gelapkan dana Rp1,9 miliar
Baca juga: Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus korupsi bandara di Barut