Proyeksi APBD 2023 Murung Raya mencapai Rp1,9 triliun

id Proyeksi APBD 2023 Murung Raya mencapai Rp1,9 triliun, kalteng, mura, Murung raya

Proyeksi APBD 2023 Murung Raya mencapai Rp1,9 triliun

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor didampingi Sekda Murung Raya, Hermon, menyerahkan materi sidang rancangan Perda tentang RAPBD tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Murung Raya, Doni saat rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Rabu (12/10/2022) malam. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tahun 2023 mendatang diproyeksikan mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,9 triliun.

"Proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat," ungkap Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph melalui Wakil Bupati, Rejikinoor saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten setempat, Rabu (12/10) malam.

Saat menyampaikan pidato pengantar materi sidang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun anggaran 2023 tersebut, Rejikinoor juga mengatakan alasan lain kenaikan APBD Murung Raya 2023 mendatang juga dikarenakan proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

"Terkait dengan alasan itu maka struktur RAPBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Murung Raya, dapat saya jelaskan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.939.156.141.051 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,939,156,141,051," tambah Rejikinoor lagi.

Dalam kesempatan tersebut juga, Rejikinoor berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 2023 mendatang dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien sehingga tercipta masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas tahun 2030.

Baca juga: Elpiji 3 kg di Murung Raya dijual sampai Rp45.000

Sementara itu saat memimpin sidang paripurna, Ketua DPRD Murung Raya, Doni, mengatakan paripurna yang dilaksanakan tersebut sebagai pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam menentukan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

"Selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan
peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung," jelas Doni.

Setelah itu menurut Doni sesuai pasal 16 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, DPRD dan kepala daerah lalu melaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah KUA dan PPAS.

"Bagi anggota DPRD, khususnya anggota Badan Anggaran, pembahasan KUA dan PPAS merupakan momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran masyarakat yang salah satunya bersumber dari hasil pelaksanaan reses, rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan oleh anggota DPRD secara perseorangan maupun secara kolektif melalui alat kelengkapan DPRD," demikian Doni.

Baca juga: Wabup Murung Raya ingatkan seluruh OPD laksanakan program prioritas daerah

Baca juga: Seleksi panwaslu kecamatan di Murung Raya diikuti 118 peserta

Baca juga: Pemkab bangun Taman Sapan sebagai pusat rekreasi dan edukasi di Murung Raya