Majelis hakim diminta tolak nota keberatan Putri Candrawathi

id Putri Candrawathi,Jaksa Penuntut Umum ,jpu sidang putri candrawathi,nota keberatan Putri Candrawathi,majelis hakim ,pn jaksel,Pengadilan Negeri Jakart

Majelis hakim diminta tolak nota keberatan Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta melanjutkan ke pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis.

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Baca juga: Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri

Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.

Baca juga: Jaksa : Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J

Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca juga: Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan bernomor 077

Baca juga: Putri Candrawathi terlihat di ruang kesehatan Bareskrim

Baca juga: Tak ada persiapan khusus sidang Ferdy dan Putri