Kasongan (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Elmon Sianturi mengatakan, pihaknya akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada di tujuh kelurahan mulai 9 November 2022.
"Setiap KPM akan menerima BLT-BBM untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Bantuan diberikan untuk satu kali," kata Elmon saat di Kasongan, Selasa.
Dia menjelaskan, jumlah penerima BLT-BBM pada tujuh kelurahan yakni sebanyak 1.400 KPM dengan total anggaran Rp1,26 miliar. Penyerahannya akan diawali untuk warga yang beralamat di Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir dan seterusnya.
Seremonial penyerahannya akan dihadiri oleh Bupati Katingan Sakariyas di Kantor Cabang Pembantu Bank Kalteng Kecamatan Katingan Hilir. Masing-masing KPM akan menerima dana tersebut dalam bentuk buku tabungan.
Pihaknya berharap dana BLT-BBM tersebut tidak disimpan tetapi harus segera ditarik atau dicairkan dan dibelanjakan untuk membeli keperluan sehari-hari. Dengan demikian ada perputaran uang di masyarakat
"Dengan dibelanjakannya uang BLT-BBM diharapkan perekonomian menjadi berputar dan bisa mengurangi dampak inflasi sesuai dengan tujuan pemberian BLT-BBM," demikian Elmon Sianturi.
Baca juga: Katingan kembali buka lowongan 987 formasi PPPK guru
Tujuh kelurahan penerima BLT-BBM adalah Kelurahan Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu dengan penerima sebanyak 124 KPM, Kelurahan Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 142 KPM.
Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebanyak 134 KPM, Kelurahan Kasongan Baru dan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir sebanyak 731 KPM dan Kelurahan Pagatan Hulu dan Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala sebanyak 269 KPM.
Mekanisme penyalurannya diantaranya KPM BLT-BBM adalah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan DTSK, kartu bank dan penyaluran dilakukan oleh Bank Kalteng setempat.
Selanjutnya, finalisasi Verifikasi dan Validasi dilakukan Dinsos Katingan berdasarkan By Name By Address (BNBA) atau atau sesuai nama dan alamat, penarikan menunjukkan KTP asli.
Apabila sampai akhir Desember 2022 masih ada KPM tidak mengambil buku tabungan dan tidak menarik dana BLT-BBM maka dana tersebut akan dikembalikan oleh Bank Kalteng ke kas daerah.
"Penyaluran BLT-BBM sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk penanganan inflasi daerah. Setiap daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU)," jelasnya.
Sehubungan dengan dipilihnya KPM di tujuh kelurahan sebagai penerima BLT-BBM, dia menjelaskan hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih karena pemerintah desa telah mendapatkan Dana Desa (DD) yang bisa digunakan sebagai bantuan sosial BLT-DD.
"Pemilihan penyaluran BLT-BBM pada tujuh kelurahan tersebut dimaksudkan untuk memberi perluasan bagi penduduk yang tidak mampu atau miskin yang berhak menerima BLT-BBM apa lagi selama ini pemerintah kelurahan tidak menerima Dana Desa," katanya.
Baca juga: Bupati apresiasi keikutsertaan tiga ASN Katingan pada MTQ Korpri Nasional
Baca juga: Bupati Katingan apresiasi Mensos bantu korban banjir
Baca juga: Pemuda Katingan diharapkan mampu mengikuti perkembangan iptek
Berita Terkait
Tujuh laga tanpa kemenangan, akhirnya Man City raih kemenangan atas Nottingham
Kamis, 5 Desember 2024 12:30 Wib
Cleveland Cavaliers hentikan rentetan tujuh kemenangan Celtics
Senin, 2 Desember 2024 19:36 Wib
Pemkab Kapuas pasang kamera pengawas di tujuh lokasi
Selasa, 26 November 2024 21:02 Wib
DPRD dan Pemkab Gumas sepakat bahas tujuh raperda
Selasa, 12 November 2024 15:19 Wib
Pemkot sebar 1.430 sembako murah ke tujuh kelurahan di Palangka Raya
Senin, 11 November 2024 18:41 Wib
KPU Barsel telah terima tujuh dari 40 jenis logistik pilkada 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 19:08 Wib
Menteri ATR hasilkan tujuh rekomendasi kebijakan wujudkan Indonesia Emas
Selasa, 8 Oktober 2024 20:04 Wib
Pemdes Tumbang Mangkutup terima bantuan tujuh unit perahu
Sabtu, 5 Oktober 2024 5:50 Wib