Sepuluh kepala puskesmas diperiksa secara maraton terkait pemotongan jatah nakes

id pemotongan jatah nakes,Mataram,Kalteng, Sepuluh kepala puskesmas diperiksa secara maraton,NTB,Polresta Mataram

Sepuluh kepala puskesmas diperiksa secara maraton terkait pemotongan jatah nakes

Petugas medis menunggu pasien di IGD salah satu Rumah Sakit Di Mataram, NTB, Rabu (3/6/2020). Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan jumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terpapar COVID-19 di NTB per tanggal 31 Mei 2020 sebanyak 132 orang yang tersebar di sejumlah rumah sakit dan satu Puskesmas di wilayah NTB.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak sepuluh kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diperiksa penyidik kepolisian secara maraton.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton tersebut.

"Iya, pemeriksaan secara maraton. Jadi, sudah ada kepala puskesmas yang kami periksa, tetapi belum semua," kata Kadek Adi.

Pemeriksaan tersebut, jelas dia, terkait adanya dugaan kesepakatan seluruh kepala puskesmas di Kota Mataram dalam pemotongan jatah tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari dana kapitasi.

Dugaan itu pun dikatakan Kadek Adi, muncul dari keterangan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH, yang kini menjadi salah seorang tersangka di kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas Babakan periode 2017-2019.

Dia memastikan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi, karena penanganan berjalan di tahap pengusutan.

"Ini semua bagian dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ucap dia.

Perihal kasus untuk tersangka RH, Kadek Adi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

"Belum ada hasil dari jaksa. Tetapi, nanti kalau ada petunjuk, akan segera kami lengkapi," ujarnya.

Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara berinisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam (8/9). Kemudian menyusul penahanan terhadap WY, Sabtu (10/9).

Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp690 juta.

Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.