DLH: Swalayan di Palangka Raya mulai tak gunakan kantong plastik
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Achmad Zaini menyatakan bahwa sejumlah swalayan maupun toko modern di Kota, mulai tidak menggunakan kantong plastik atau tidak menyediakan kantong plastik sebagai wadah belanja konsumen.
"Pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang terbit pada 15 Agustus," kata Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa.
Perda tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalamnya menyatakan, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik
Dia mengatakan, pembatasan ini dimulai dari tingkat guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, terutama saat berbelanja.
"Dengan adanya pembatasan penggunaan plastik ataupun sudah terbiasa dengan penggunaan kantong belanja organik dan daur ulang, maka dapat diperluas hingga tempat-tempat usaha lainnya seperti pasar tradisional dan UMKM," kata Zaini.
Saat ini Pemerintah "Kota Cantik" juga tengah fokus pada penguatan implementasi Perda baik mulai dari edukasi, pengawasan hingga penegakan sanksi bagi pengelola swalayan dan perbelanjaan modern yang menyediakan kantong plastik.
"Sampah yang terbuat dari plastik sangatlah sulit terurai karena sifatnya yang anorganik. Sangat berbeda dengan bahan organik, yang bisa diurai oleh organisme yang ada di alam," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga di Kota Palangka Raya Andriani menyambut baik pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern di kota setempat.
"Malahan saya merasa agak lambat penerapannya, soalnya di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) sudah sejak dulu. Tapi saya apresiasi upaya pengurangan sampah plastik ini," katanya.
Baca juga: BPBD Palangka Raya minta warga waspada banjir kiriman
Dia mengatakan, sejak beberapa pekan lalu, swalayan di Palangka Raya tidak menyediakan kantong plastik, tidak ada pegawai yang memberikan informasi secara jelas alasan pembatasan itu.
"Petugasnya cuma bilang tidak pakai kantong plastik mbak ya. Awalnya bingung juga tetapi karena sering, saya kemudian berfikir, toko ini tidak menyediakan kantong plastik lagi. Akhirnya saya selalu sedia tas belanja," katanya.
Meski demikian, dia pun mengapresiasi, pengelola swalayan dan toko modern yang menyediakan tas belanja, baik yang berbahan kertas atau pun kain.
Baca juga: BPBD Palangka Raya maksimalkan peran FPRB tekan risiko bencana
Baca juga: ASN di lingkup DPRD Palangka Raya diminta melek teknologi
"Pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang terbit pada 15 Agustus," kata Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa.
Perda tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalamnya menyatakan, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik
Dia mengatakan, pembatasan ini dimulai dari tingkat guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, terutama saat berbelanja.
"Dengan adanya pembatasan penggunaan plastik ataupun sudah terbiasa dengan penggunaan kantong belanja organik dan daur ulang, maka dapat diperluas hingga tempat-tempat usaha lainnya seperti pasar tradisional dan UMKM," kata Zaini.
Saat ini Pemerintah "Kota Cantik" juga tengah fokus pada penguatan implementasi Perda baik mulai dari edukasi, pengawasan hingga penegakan sanksi bagi pengelola swalayan dan perbelanjaan modern yang menyediakan kantong plastik.
"Sampah yang terbuat dari plastik sangatlah sulit terurai karena sifatnya yang anorganik. Sangat berbeda dengan bahan organik, yang bisa diurai oleh organisme yang ada di alam," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga di Kota Palangka Raya Andriani menyambut baik pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern di kota setempat.
"Malahan saya merasa agak lambat penerapannya, soalnya di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) sudah sejak dulu. Tapi saya apresiasi upaya pengurangan sampah plastik ini," katanya.
Baca juga: BPBD Palangka Raya minta warga waspada banjir kiriman
Dia mengatakan, sejak beberapa pekan lalu, swalayan di Palangka Raya tidak menyediakan kantong plastik, tidak ada pegawai yang memberikan informasi secara jelas alasan pembatasan itu.
"Petugasnya cuma bilang tidak pakai kantong plastik mbak ya. Awalnya bingung juga tetapi karena sering, saya kemudian berfikir, toko ini tidak menyediakan kantong plastik lagi. Akhirnya saya selalu sedia tas belanja," katanya.
Meski demikian, dia pun mengapresiasi, pengelola swalayan dan toko modern yang menyediakan tas belanja, baik yang berbahan kertas atau pun kain.
Baca juga: BPBD Palangka Raya maksimalkan peran FPRB tekan risiko bencana
Baca juga: ASN di lingkup DPRD Palangka Raya diminta melek teknologi