Pemkot Palangka Raya beri jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kaleng) memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tiga kelompok pekerja rentan di kota setempat.
"Pertama adalah juru parkir, tim pendamping keluarga dan balakar atau relawan pemadam kebakaran yang saat ini mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, konsepnya pemerintah membayarkan iuran para peserta yang masuk dalam program Gerakan Nasional (GN) Lindungi Pekerja Rentan.
Dengan membayarkan iuran kepesertaan yang dibayarkan senilai Rp16.800 setiap bulan, setiap pekerja rentan itu mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan pembayaran iuran itu dilakukan menggunakan anggaran sejumlah dinas seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Disnaker dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A).
"Totalnya ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota balakar dan sisanya juru parkir," katanya.
Untuk sementara pembayaran iuran, para penerima program dilakukan selama tiga bulan karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki masing-masing dinas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat bantu pemberantasan narkoba
Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi kenaikan barang jelang nataru
Baca juga: Anggota DPRD Palangka Raya ajak kaum milenial geluti usaha bidang perikanan
"Pertama adalah juru parkir, tim pendamping keluarga dan balakar atau relawan pemadam kebakaran yang saat ini mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengatakan, konsepnya pemerintah membayarkan iuran para peserta yang masuk dalam program Gerakan Nasional (GN) Lindungi Pekerja Rentan.
Dengan membayarkan iuran kepesertaan yang dibayarkan senilai Rp16.800 setiap bulan, setiap pekerja rentan itu mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan pembayaran iuran itu dilakukan menggunakan anggaran sejumlah dinas seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Disnaker dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A).
"Totalnya ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota balakar dan sisanya juru parkir," katanya.
Untuk sementara pembayaran iuran, para penerima program dilakukan selama tiga bulan karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki masing-masing dinas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat bantu pemberantasan narkoba
Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi kenaikan barang jelang nataru
Baca juga: Anggota DPRD Palangka Raya ajak kaum milenial geluti usaha bidang perikanan