Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara.
Berbeda dengan pelaksanaan pendanaan UMK (PUMK) sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kenaikan laba BUMN tak lepas dari tangan dingin Erick Thohir
Dalam peluncuran program pendanaan UMK yang digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (5/12) tersebut, Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak.
Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN.
Terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
Baca juga: BUMN pastikan bantu ketersedian bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru
"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," kata Erick.
Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250juta per UMK.
Baca juga: Hasil survei, responden jagokan Erick Thohir jadi cawapres
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 kembali digelar
Baca juga: Resmi jadi bagian Suku Batak, ini marga Erick Thohir
Baca juga: Film tak kalah penting majukan pertumbuhan ekonomi, kata Erick Thohir
Baca juga: Erick Thohir perintahkan turunkan Satgas Bencana BUMN ke lokasi gempa
Berita Terkait
Pendapatan Negara dari dividen BUMN capai Rp85,5 triliun, 2025 ditarget Rp90 triliun
Selasa, 26 November 2024 9:50 Wib
Erick Thohir : Dukungan BUMN untuk perlindungan PMI
Minggu, 24 November 2024 9:57 Wib
Berikut daftar susunan Komisaris dan Direksi PERTAMINA yang baru
Senin, 4 November 2024 20:48 Wib
Erick Thohir dan Sri Mulyani beri materi di retret kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:50 Wib
Kementerian BUMN fasilitasi UMKM lewat bazar "BerKRIYAsi"
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:31 Wib
Bank Dunia sebut BUMN mainkan peran penting selama COVID-19 dan pascapandemi
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:52 Wib
PLN-Bank Raya Indonesia sinergi kemudahan pembayaran listrik pelanggan
Sabtu, 14 September 2024 16:38 Wib
Kementerian BUMN dukung PLN lanjutkan transformasi bisnis
Selasa, 23 Juli 2024 17:26 Wib