Hukum AKBP Bambang Kayun sudah sesuai prosedur dan aturan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum yang dilakukan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sudah sesuai prosedur dan aturan.
"Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan sudah prosedural, baik dari sisi teknis maupun sisi materi," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia merespons soal sidang perdana praperadilan Bambang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon (Bambang).
Lebih lanjut, kata dia, KPK tidak mempermasalahkan soal praperadilan yang diajukan Bambang. Menurutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan.
"Ya terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan," ujar dia.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
"Kemudian dugaan keterlibatan kalau dia BK (Bambang Kayun) disangkakan sebagai penerima tentunya ada pemberi dan nanti pada saatnya saya akan sampaikan siapa pemberinya," tuturnya.
Sementara soal dugaan adanya keterlibatan oknum lain terkait kasus itu, KPK bakal mendalaminya lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum lain ya nanti kami lihat pada hasil penyidikan," ucap Karyoto.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohon adalah Bambang, sedangkan termohon KPK.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013- 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Berikutnya, menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan sudah prosedural, baik dari sisi teknis maupun sisi materi," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia merespons soal sidang perdana praperadilan Bambang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon (Bambang).
Lebih lanjut, kata dia, KPK tidak mempermasalahkan soal praperadilan yang diajukan Bambang. Menurutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan.
"Ya terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan," ujar dia.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
"Kemudian dugaan keterlibatan kalau dia BK (Bambang Kayun) disangkakan sebagai penerima tentunya ada pemberi dan nanti pada saatnya saya akan sampaikan siapa pemberinya," tuturnya.
Sementara soal dugaan adanya keterlibatan oknum lain terkait kasus itu, KPK bakal mendalaminya lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum lain ya nanti kami lihat pada hasil penyidikan," ucap Karyoto.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebagai pemohon adalah Bambang, sedangkan termohon KPK.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013- 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Berikutnya, menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.