Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun hoaks
Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan 11 tersangka, telah berlangsung sejak Oktober 2022, termasuk pada tidak pidana menghalangi proses hukum yang berlangsung.
Sidang kasus itu bahkan terus dilanjutkan pada pekan terakhir 2022, tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Beragam pandangan masyarakat terkait sidang pembunuhan Brigadir J termuat dalam unggahan-unggahan di media sosial, salah satunya di Facebook.
Sebuah unggahan video muncul di Facebook menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun dan telah ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang.
Video berdurasi lebih dari 11 menit dan 46 detik itu menunjukan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
“Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!”
Namun, benarkah Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun?
Unggahan hoaks yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti korupsi sebesar Rp100 triliun. Faktanya, video merupakan potongan persidangan di PN Jakarta Selatan saat hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah dinyatakan meninggal. (Facebook)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan Youtube akun TV One berjudul ‘Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian | tvOne’.
Video tersebut menampikan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Majelis Hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap ada uang masuk melalui layanan Internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, senilai total Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli.
Transfer uang Rp200 juta itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membenarkan uang yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J merupakan uang untuk kebutuhan keluarganya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, unggahan video di Facebook itu bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun, melainkan hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah meninggal.
Klaim: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun
Rating:Misinformasi
Sidang kasus itu bahkan terus dilanjutkan pada pekan terakhir 2022, tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Beragam pandangan masyarakat terkait sidang pembunuhan Brigadir J termuat dalam unggahan-unggahan di media sosial, salah satunya di Facebook.
Sebuah unggahan video muncul di Facebook menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun dan telah ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang.
Video berdurasi lebih dari 11 menit dan 46 detik itu menunjukan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
“Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!”
Namun, benarkah Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun?
Unggahan hoaks yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti korupsi sebesar Rp100 triliun. Faktanya, video merupakan potongan persidangan di PN Jakarta Selatan saat hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah dinyatakan meninggal. (Facebook)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan Youtube akun TV One berjudul ‘Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian | tvOne’.
Video tersebut menampikan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Majelis Hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap ada uang masuk melalui layanan Internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, senilai total Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli.
Transfer uang Rp200 juta itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membenarkan uang yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J merupakan uang untuk kebutuhan keluarganya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, unggahan video di Facebook itu bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun, melainkan hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah meninggal.
Klaim: Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp100 triliun
Rating:Misinformasi