Perda pengelolaan keuangan daerah tingkatkan kualitas APBD Barito Selatan

id Pemkab barito selatan, penjabat bupati lisda arriyana, perda pengelolaan keuangan daerah, tiga pilar tata pengelolaan keuangan, buntok, barsel, barito

Perda pengelolaan keuangan daerah tingkatkan kualitas APBD Barito Selatan

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran menyampaikan persetujuan bersama kepada Penjabat Bupati Lisda Arriyana, di Buntok, Jumat (23/12). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tetap mengedepankan tiga pilar.

"Dengan berlakunya perda ini, tentu akan meningkatkan kualitas dan performa pengelolaan APBD dengan mengedepankan tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik," katanya saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPRD di Buntok, Jumat.

Adapun tiga pilar pengelolaan keuangan daerah yang baik tersebut yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Hal ini dilakukan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang mengacu pada prinsip good and clean governance serta berorientasi pada kepentingan publik melalui penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Semuanya ini lanjut dia, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Penjabat Bupati Barsel lantik 17 kepala desa hasil pilkades serentak 2022

Ia juga menambahkan, raperda ini telah melalui pembahasan yang intensif dan cukup menguras waktu, pikiran serta tenaga, dan prosesnya berjalan dengan baik dan lancar.

"Itu semua karena didorong semangat bersama untuk kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Barito Selatan," ucap Lisda Arriyana.

Menurut dia, raperda ini telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam surat sekretaris daerah provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 21 Desember 2022 Nomor 188.342/2858/HUK perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Barito Selatan.

Untuk itu, Lisda mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja sama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Barito Selatan dalam membahas substansi dari raperda ini.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran mengatakan, materi raperda ini sudah dilakukan penyempurnaan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Ia mengharapkan agar raperda yang disetujui menjadi perda ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: KTNA-Pemkab Barsel sinergikan program di sektor pertanian

Baca juga: Banser NU dan Kokam salurkan 10 ribu paket sembako bantu masyarakat terdampak banjir di Barsel

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Barsel minta pemkab tingkatkan perhatian pada perajin