Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto meminta dua orang diduga pelaku pembunuh Aipda Andre Wicaksono yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), segera menyerahkan diri.
"Saya minta kedua pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng agar segera menyerahkan diri, dalam perkara ini kami tidak akan berhenti sampai disini saja karena harus dituntaskan," katanya di Palangka Raya, Senin.
Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng itu menuturkan, saat ini jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuh anggota polisi tersebut.
Satu orang di antaranya juga harus ditindak tegas karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga anggota di lapangan memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Sampai ke manapun dua pelaku yang buron, kalau tidak menyerahkan diri, maka kami akan terus mengejar sampai ke tempat persembunyiannya," katanya.
Jenderal Polri berpangkat bintang dua tersebut mengungkapkan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dikenakan Pasal 338 Jo 170 Jo 351 KUHPidana. Sedangkan untuk ancaman kurungan penjara para pelaku maksimal selama 15 tahun.
Tujuh pelaku yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya, kini juga terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Perkara mereka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Baca juga: Pastikan keamanan pangan segar, Pemprov Kalteng uji PSAT sejumlah kabupaten
"Pasal yang diterapkan oleh penyidik terhadap tentunya sesuai dengan perbuatan atau peran para tersangka masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengungkapkan, bahwa ada dua orang oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Aipda Andre Wicaksono tersebut.
"Dua anggota polisi tersebut berinisial J dan U telah ditempatkan di ruang khusus," Eko.
Dijelaskan Eko, untuk oknum U berpangkat Aipda dan berdinas di Polda Kalteng. Sementara untuk oknum J berpangkat Bripka dan berdinas di Polresta Palangka Raya.
Kedua oknum polisi tersebut, pada saat kejadian tewasnya Aipda AW, berada di lokasi dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
"Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Kalteng dan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap kedua anggota Polisi tersebut," demikian Kismanto Eko Saputro.
Baca juga: Wagub Kalteng bersepeda sembari bagikan sembako kepada warga
Baca juga: Baznas Kalteng luncurkan ATM Beras bantu masyarakat kurang mampu
Baca juga: Pemprov-Bulog Kalteng telah distribusikan beras subsidi hingga 140 ton
Berita Terkait
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib