Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014 masih berjalan sampai saat ini.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Juni 2022, KPK menginformasikan sedang menyidik kasus tersebut. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut juga dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Ia juga memastikan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan diinformasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Ini masih proses, anda tunggu saja karena kami tidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar dia.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara kasus itu.
"Memang kami katakan bukan kendala memang masih perlu waktu untuk firm melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12).
Selain itu, kata dia, KPK juga dalam waktu dekat akan membahas terkait upaya paksa penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut.
"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu yang dekat untuk mengukur-ukur kira-kira cukup tidak ketika ini akan kami lakukan upaya paksa. Kalau itu jadi, ya kami akan segera melakukan upaya paksa," kata Karyoto.
Berita Terkait
Ketua DPRD Kotim minta Bawaslu tegas terhadap pelanggar aturan pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 21:12 Wib
Ketua DPRD Kotim berjanji tindaklanjuti usulan relokasi warga Desa Rantau Suang
Jumat, 18 Oktober 2024 18:18 Wib
Pimpinan definitif DPRD Palangka Raya dilantik, Subandi siap genjot seluruh agenda dewan
Jumat, 18 Oktober 2024 16:19 Wib
Legislator Kotim ingatkan ASN fokus kerja dan tak terlibat kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 19:14 Wib
Distribusi surat suara nasional untuk pilkada sudah 50 persen
Kamis, 17 Oktober 2024 16:02 Wib
Ajukan cuti, Bawaslu izinkan Ketua dan Anggota DPRD kampanye
Rabu, 16 Oktober 2024 22:21 Wib
MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Menang telak, Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 14:34 Wib