Perbup tentang Perumda Tirta Barito minta dikonsultasikan ke DPRD Barsel

id Bapemperda DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, DPRD Barito Selatan, Barito Selatan, barsel, kalteng, raperda Perumda air minum Tirta Barito

Perbup tentang Perumda Tirta Barito minta dikonsultasikan ke DPRD Barsel

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto saat diwawancarai, di Buntok, Kamis (12/1). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta peraturan bupati (Perbup) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Tirta Barito, terlebih dahulu dikonsultasikan sebelum ditetapkan oleh bupati.

Jadi, apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD terhadap perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito ini bisa terserap dalam perbup itu," kata ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto usai memimpin pembahasan dua raperda, di Buntok, Kamis.

Dikatakan, DPRD Barsel saat ini sedang melakukan pembahasan dan segera merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perumda. Untuk itu, diperlukan perbup tentang perumda air minum Tirta Barito yang nantinya merupakan penjabaran dari perda tersebut. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan menyebut, raperda tentang perumda air minum Tirta Barito ini nantinya akan ditindaklanjuti ke dalam rapat gabungan dan setelah itu akan dilaksanakan rapat paripurna persetujuan raperda menjadi perda.

Raden Sudarto juga menyampaikan, dalam kegiatan ini, selain membahas tentang raperda perumda air minum Tirta Barito, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntunan perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi keuangan serta barang daerah.

Baca juga: Komisi I DPRD Barsel harapkan PPK tingkatkan partisipasi pemilih

"Raperda ini sedang dibahas dan perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam, sebab pada materinya ada membahas mengenai hukuman badan yang tidak menghapus kerugian negara," beber Raden Sudarto.

Walaupun seseorang yang menyelewengkan anggaran dan sudah menjalani hukuman penjara, lanjut dia, akan tetapi dana yang diselewengkan tetap melekat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Jadi, terkait hal inilah yang harus dikaji banding terutama ke Inspektorat provinsi dan mencari daerah lain yang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut," demikian Raden.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Barsel minta pemkab tingkatkan perhatian pada perajin

Baca juga: Pemkab dan DPRD Barsel setuju raperda retribusi bangunan menjadi perda

Baca juga: Legislator Barsel: Literasi digital perlu terus ditanamkan kepada masyarakat