Pemkab dan DPRD Barsel setuju raperda retribusi bangunan menjadi perda

id perda retribusi persetujuan bangunan gedung barsel, Pemerintah barito selatan, DPRD Kabupaten Barito Selatan, barito selatan, kalimantan tengah, kalte

Pemkab dan DPRD Barsel setuju raperda retribusi bangunan menjadi perda

Suasana rapat paripurna persetujuan raperda retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi perda di gedung DPRD Barito Selatan di Buntok, Selasa (13/12). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara penjabat bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.

"Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis," kata Lisda.

Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.

"Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan," ucap Lisda.

Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: NU miliki platform kuat dan berdedikasi tinggi majukan bangsa

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

"Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan," harapnya.

Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Baca juga: Pj Bupati Barsel minta PNS amalkan Panca Prasetya Korpri

Baca juga: Pj Bupati: Porkab 2022 ajang tingkatkan prestasi olahraga Barsel