Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung mengapresiasi kinerja Bea Cukai Kota setempat menegakkan terhadap pelanggar cukai rokok.
"Saya baca di media massa Bea Cukai Palangka Raya berhasil menyita rokok berpita cukai palsu dan bekas di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, pengawasan seperti ini harus terus digencarkan," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dengan gencarnya peningkatan terkait hal tersebut, tentunya kebocoran untuk pemasukan negara melalui barang-barang yang terkena cukai tidak akan terjadi.
Apalagi petugas setempat juga terus pengawasannya sama sekali tidak diketahui masyarakat luas, sehingga pergerakan petugas Bea Cukai setempat tidak ada yang mengetahui.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya sita satu bal pita cukai rokok palsu
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemkot lakukan upaya pencegahan karhutla 2023
"Memang sih daerah kita ini tidak ada tempat produsen atau pabrik rokok, namun rokok ilegal atau menggunakan pita cukai palsu bisa saja dijual di pasaran," katanya.
Agar pengawasan para petugas dari Bea Cukai setempat efektif, Nenie Adriati Lambung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pedagang untuk bersama-sama mengawasi terkait hal tersebut.
Apabila ada menemukan distributor rokok ilegal atau pita cukai palsu dan bekas, segera laporkan saja ke instansi terkait. Ini dilakukan tentunya untuk menindak tegas distributor rokok ilegal yang saat ini sudah merambah ke daerah kita.
Baca juga: Aturan baru pemeriksaan pabean di bidang impor
Baca juga: DPRD: Warga di bantaran sungai diminta waspadai kenaikan debit air
"Saya juga ada baca rokok ilegal itu bisa membahayakan kesehatan, kenapa begitu karena takaran nikotin dan lain sebagainya kita tidak tahu. Kemudian tembakau yang digunakan itu bersih atau bekas kita juga tidak mengetahuinya," ungkap srikandi di DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Palangka Raya tersebut juga mengingatkan kepada pihak instansi terkait juga gencar mensosialisasikan terkait larangan menjual rokok yang tidak menggunakan pita cukai resmi.
"Sosialisasi kepada masyarakat itu sangat penting, sehingga para pedagang tidak menjadi korban dari distributor rokok ilegal. Karena kalau kedapatan razia petugas, barang sudah dibeli akan disita oleh negara," demikian Nenie Adriati Lambung.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya musnahkan baju bekas impor
Baca juga: Polisi selidiki penganiayaan seorang sopir libatkan oknum bea cukai