Kajati Kalteng resmikan rumah Keadilan Restoratif di Gumas
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, pada Rabu (22/2) siang meresmikan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diberi nama Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis pagi.
Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sehingga dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," ucap Pathor.
Secara khusus dia mengingatkan, agar setiap jaksa mengedepankan profesionalisme, tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani dan tetap menjaga integritas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengharapkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng tetap terjalin dengan baik.
Baca juga: Stok gas elpiji bersubsidi di Palangka Raya aman hingga Ramadhan
Aparat kejaksaan dapat memberikan pendapat-pendapat hukum maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam penerapan regulasi-regulasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian program pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tutur Jaya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Gunung Mas ini menyerahkan hibah satu unit kendaraan tahanan. Hibah diterima langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni.
“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk membantu tugas dan fungsi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, khususnya bidang pidum dan pidsus dalam membawa tahanan ke rutan dan pengadilan," demikian Pathor Rahman.
Dalam kunjungan kerjanya, Kajati Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan serta Kabag TU.
Baca juga: Cetak dokumen kependudukan di kecamatan mudahkan masyarakat Palangka Raya
Baca juga: Kader posyandu di Palangka Raya diminta bergerak aktif cegah stunting
Baca juga: DPRD Kalteng harus bersuara terkait kerusakan jalan Kurun-Palangka Raya
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis pagi.
Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sehingga dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," ucap Pathor.
Secara khusus dia mengingatkan, agar setiap jaksa mengedepankan profesionalisme, tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani dan tetap menjaga integritas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengharapkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng tetap terjalin dengan baik.
Baca juga: Stok gas elpiji bersubsidi di Palangka Raya aman hingga Ramadhan
Aparat kejaksaan dapat memberikan pendapat-pendapat hukum maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam penerapan regulasi-regulasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian program pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tutur Jaya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Gunung Mas ini menyerahkan hibah satu unit kendaraan tahanan. Hibah diterima langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni.
“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk membantu tugas dan fungsi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, khususnya bidang pidum dan pidsus dalam membawa tahanan ke rutan dan pengadilan," demikian Pathor Rahman.
Dalam kunjungan kerjanya, Kajati Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan serta Kabag TU.
Baca juga: Cetak dokumen kependudukan di kecamatan mudahkan masyarakat Palangka Raya
Baca juga: Kader posyandu di Palangka Raya diminta bergerak aktif cegah stunting
Baca juga: DPRD Kalteng harus bersuara terkait kerusakan jalan Kurun-Palangka Raya