Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, pada Rabu (22/2) siang meresmikan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diberi nama Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis pagi.
Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sehingga dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," ucap Pathor.
Secara khusus dia mengingatkan, agar setiap jaksa mengedepankan profesionalisme, tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani dan tetap menjaga integritas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengharapkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng tetap terjalin dengan baik.
Baca juga: Stok gas elpiji bersubsidi di Palangka Raya aman hingga Ramadhan
Aparat kejaksaan dapat memberikan pendapat-pendapat hukum maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam penerapan regulasi-regulasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian program pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tutur Jaya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Gunung Mas ini menyerahkan hibah satu unit kendaraan tahanan. Hibah diterima langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni.
“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk membantu tugas dan fungsi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, khususnya bidang pidum dan pidsus dalam membawa tahanan ke rutan dan pengadilan," demikian Pathor Rahman.
Dalam kunjungan kerjanya, Kajati Pathor Rahman didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan serta Kabag TU.
Baca juga: Cetak dokumen kependudukan di kecamatan mudahkan masyarakat Palangka Raya
Baca juga: Kader posyandu di Palangka Raya diminta bergerak aktif cegah stunting
Baca juga: DPRD Kalteng harus bersuara terkait kerusakan jalan Kurun-Palangka Raya
Berita Terkait
Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng
Rabu, 8 Mei 2024 20:03 Wib
Vina Panduwinata, perempuan pertama resmi daftar Pilkada Palangka Raya
Rabu, 8 Mei 2024 19:30 Wib
Gerindra-Golkar Palangka Raya berpotensi koalisi di Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 19:29 Wib
Guna menunjang pelaksanaan tugas, Kades se-Gumas dapat motor dinas
Rabu, 8 Mei 2024 19:03 Wib
Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Rabu, 8 Mei 2024 18:54 Wib
Pemkab Kotim cegah munculnya ekstremisme jelang Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 18:50 Wib
Bupati Kotim apresiasi TMMD bantu buka keterisolasian desa
Rabu, 8 Mei 2024 18:42 Wib
Pj Bupati minta KONI lebih optimal tingkatkan kualitas pelaku olahraga di Sukamara
Rabu, 8 Mei 2024 18:38 Wib