Pemkab Kotim percepat penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum berakhirnya batas waktu yang diberikan pemerintah pusat.
"Jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman di Sampit, Kamis.
Hal itu ditegaskannya saat membuka uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Peserta uji publik sebanyak 300 orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, pengusaha, akademisi, para wajib pajak dan masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Maskur dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI Yuniar Dyah Prananingrum.
Fajrurrahman mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar semua berjalan dengan baik sesuai harapan.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Undang-Undang HKPD).
Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu peraturan daerah (perda). Pembentukan perda tersebut paling lambat 5 Januari 2024.
Baca juga: DPRD Kotim soroti pejabat lamban tanggapi keluhan masyarakat
Selain waktunya yang memang singkat, penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum. Ini perlu ketelitian karena nantinya akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui kegiatan ini, diperoleh masukan-masukan guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan di dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya.
Fajrurrahman meminta pihak legislatif nantinya dapat mempercepat proses pembahasan rancangan perda (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini.
"Kepada seluruh organisasi perangkat daerah, agar terus berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah, selaku koordinator pendapatan daerah. Hal ini karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Fajrurrahman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah menambahkan, uji publik ini untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga untuk mengetahui dan mendengarkan secara langsung informasi tentang isi dari penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya, menerima masukan dan saran dari semua pihak yang berguna untuk penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
"Ini sekaligus untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Lapas Sampit dan Disdukcapil Kotim bersinergi pastikan hak pilih WBP
Baca juga: Batamad se-Kalteng kumpul di Sampit perkuat kekompakan menjaga kamtibmas
Baca juga: Bupati Kotim tidak ingin pilkades serentak tertunda
"Jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman di Sampit, Kamis.
Hal itu ditegaskannya saat membuka uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Peserta uji publik sebanyak 300 orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, pengusaha, akademisi, para wajib pajak dan masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Maskur dan Kasubdit Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI Yuniar Dyah Prananingrum.
Fajrurrahman mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar semua berjalan dengan baik sesuai harapan.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Undang-Undang HKPD).
Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu peraturan daerah (perda). Pembentukan perda tersebut paling lambat 5 Januari 2024.
Baca juga: DPRD Kotim soroti pejabat lamban tanggapi keluhan masyarakat
Selain waktunya yang memang singkat, penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum. Ini perlu ketelitian karena nantinya akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui kegiatan ini, diperoleh masukan-masukan guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan di dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya.
Fajrurrahman meminta pihak legislatif nantinya dapat mempercepat proses pembahasan rancangan perda (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini.
"Kepada seluruh organisasi perangkat daerah, agar terus berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah, selaku koordinator pendapatan daerah. Hal ini karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Fajrurrahman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah menambahkan, uji publik ini untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga untuk mengetahui dan mendengarkan secara langsung informasi tentang isi dari penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya, menerima masukan dan saran dari semua pihak yang berguna untuk penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
"Ini sekaligus untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Lapas Sampit dan Disdukcapil Kotim bersinergi pastikan hak pilih WBP
Baca juga: Batamad se-Kalteng kumpul di Sampit perkuat kekompakan menjaga kamtibmas
Baca juga: Bupati Kotim tidak ingin pilkades serentak tertunda