Kupang (ANTARA) - Tim ahli forensik Polda Nusa Tenggara Timur mengatakan hasil visum jenazah seorang wanita tanpa identitas menunjukkan bahwa luka di tubuh korban akibat benda tumpul.
"Hasil visum menunjukkan bahwa ada luka di tubuh korban dan luka itu akibat terkena benda tumpul," kata Kasub Bidang Dokpol Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT AKBP Edi Syaputra Hasibuan saat dikonfirmasi di Kupang, Sabtu.
Eddi menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil visum oleh tim ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly. Sebelumnya, jenazah tersebut diantar oleh keluarga dan tim penyidik dari Polsek Alak.
Ia menegaskan bahwa hasil visum menunjukkan bahwa benda tumpul tersebut menyebabkan adanya luka lecet pada pipi kiri ukuran 2 x 1 sentimeter, di bagian dahi depan berukuran 1 x 0,5 cm, luka di bibir atas depan 1 x 0,5 cm.
Selain itu, terdapat pula luka robek di bibir atas bagian dalam berbentuk seperti bekas cetakan gigi rahang atas, ukuran panjang 2,5 x 1 x 0,5 cm tampak berdarah dan berwarna merah kebiruan.
"Di tubuh jenazah wanita itu juga ada luka robek di dahi dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul," ujar dia.
Hasil visum lain, kata dia, belum bisa memastikan penyebab dari meninggalnya perempuan yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana di kali tersebut.
"Kalau dari hasil visum juga diperkirakan bahwa kematian wanita itu sudah sekitar 18 jam terhitung dari ditemukan pada hari Sabtu pukul 06.00 Wita.
Kini aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota masih terus mendalami motif kematian dari wanita yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Berita Terkait
Ini manfaat berjalan tanpa alas kaki di luar ruangan
Senin, 25 Maret 2024 16:27 Wib
Gibran Rakabuming enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:06 Wib
Man City tanpa kiper utama Ederson saat lawan Arsenal
Selasa, 12 Maret 2024 14:08 Wib
Jateng tanpa penerbangan luar negeri meski miliki dua bandara internasional
Selasa, 5 Maret 2024 17:49 Wib
Manchester City tanpa Jack Grealish akibat cedera jelang Derbi Manchester
Sabtu, 2 Maret 2024 17:25 Wib
Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Selasa, 27 Februari 2024 16:32 Wib
PDIP tak bisa ajukan hak angket tanpa Koalisi Perubahan
Jumat, 23 Februari 2024 17:31 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 17:27 Wib