Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti musik, film, seni budaya, hingga olahraga.
"Sesuai dengan rapat terbatas bahwa Presiden memberikan izin untuk mempermudah semua kegiatan seperti konser, kegiatan olahraga, seni dan budaya, musik, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya," kata Sandiaga saat "Weekly Brief" yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang terintergrasi pada seluruh perizinan. Oleh karena itu, alur perizinan acara yang terstandarisasi dan terdigitalisasi akan memudahkan lebih dari 30.000 acara berskala menengah-besar yang berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp170 triliun.
Menurut Sandiaga, pemerintah menargetkan bahwa izin bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional setidaknya enam bulan sebelum acara untuk izin prinsip dan tiga bulan sebelumnya untuk untuk izin teknis. Sementara izin final, paling lambat 45 hari sebelum acara.
"Dan tentunya ini nanti akan di bawah komando bapak Menko Marves, kami akan mengintegrasikan semua perizinan baik dari level dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga dari Polri," kata Sandiaga.
Dia mengatakan pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan yang kondusif dan inklusif sehingga penyelenggara acara, terutama cara berskala internasional, dapat memiliki kepastian perizinan dimulai dari izin prinsip.
Terkait izin final, menurut Sandiaga, kebijakan untuk mengeluarkan izin final pada 45 hari sebelum acara merupakan suatu titik temu yang dihasilkan berdasarkan beragam masukan dari berbagai pihak penyelenggara acara.
"Empat puluh lima hari itu dibutuhkan karena setelah mendapatkan kepastian perizinan, mereka harus berjualan tiket," kata Sandiaga.
"Jadi waktu yang mungkin berdasarkan masukan masukan dari para penyelenggaraan event itu beragam. Ada yang cukup dua minggu, ada yang minta satu bulan, ada yang minta tiga bulan. Tapi kelihatannya 45 hari ini yang juga disampaikan sebagai suatu titik temu," imbuh dia.
Meski begitu, Sandiaga mengatakan kebijakan proses perizinan tersebut masih diperlukan penyempurnaan dan pemerintah akan mengadakan pilot project terlebih dahulu.
"Tapi, kami ingin ini bisa segera cepat bisa diluncurkan untuk kepastian karena setiap ada event, ini bergerak ekonomi daerah," kata Sandiaga.
Baca juga: Menparekraf: WTN Summit jadi bagian pemulihan kunjungan wisman ke Bali
Berita Terkait
DPMPTSP Kalteng fasilitasi penyelesaian masalah wujudkan iklim investasi nyaman
Sabtu, 30 Maret 2024 15:33 Wib
Layanan perizinan on site, inovasi DPMPTSP Kalteng bantu masyarakat secara langsung
Kamis, 21 Maret 2024 7:57 Wib
Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal
Senin, 4 Maret 2024 20:10 Wib
DPMPTSP Kotim terapkan pelayanan jemput bola
Senin, 15 Januari 2024 20:56 Wib
Minta perizinan PT ATA dicabut, Bupati Gumas surati Gubernur Kalteng
Jumat, 15 Desember 2023 15:18 Wib
Pemkot Palangka Raya perluas jangkauan MPP di kelurahan pinggiran
Kamis, 7 Desember 2023 16:47 Wib
Pemerintah permudah perizinan untuk tingkatkan investasi di Palangka Raya
Rabu, 29 November 2023 9:15 Wib
PLN-Kejati Kalteng tingkatkan pemahaman hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan
Sabtu, 25 November 2023 6:11 Wib