Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Berita Terkait
Teras Narang minta atensi Kemendagri terkait rencana DPD RI bahas RUU MHA
Rabu, 11 Desember 2024 14:08 Wib
Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi kebijakan moratorium DOB, kata Teras Narang
Senin, 9 Desember 2024 13:26 Wib
Komisi VII DPR minta pemerintah genjot riset industri anggur lokal
Sabtu, 7 Desember 2024 17:48 Wib
Antara Heritage Center perlu diketahui warga
Jumat, 6 Desember 2024 17:57 Wib
Anggota DPR RI minta SKB pembatasan internet-ponsel untuk anak diterbitkan
Jumat, 6 Desember 2024 15:51 Wib
BPN-DPR RI kolaborasi sukseskan program strategis nasional di Kalteng
Selasa, 3 Desember 2024 18:16 Wib
Teras Narang: Ini momen baik mempertimbangkan pilkada dikembalikan ke DPRD
Senin, 2 Desember 2024 16:48 Wib
Tiga pemain RI di luar negeri gabung tim jelang Piala AFF
Jumat, 29 November 2024 21:08 Wib