Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
Hal itu karena penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan.
Total sudah ada 28 orang pesilat yang ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kendati begitu, proses hukum mereka dipastikan tetap berlanjut.
Berita Terkait
Polisi tangkap empat santri di Kediri terkit kasus teman meninggal
Selasa, 27 Februari 2024 8:07 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Balita korban penganiayaan alami cedera otak berat
Selasa, 12 Desember 2023 17:20 Wib
10 tersangka penganiayaan terkait kejadian Bitung diamankan
Selasa, 5 Desember 2023 17:36 Wib
Kasus penganiayaan Ketua Gerindra Semarang disetop sementara
Rabu, 4 Oktober 2023 14:24 Wib
Gerindra serahkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan kader PDIP
Minggu, 10 September 2023 19:59 Wib
Jenderal Dudung: Prajurit terlibat penganiayaan dihukum berat
Selasa, 5 September 2023 16:54 Wib
Fadli Zon setuju oknum Paspampres dihukum mati terkait penganiayaan warga hingga tewas
Senin, 28 Agustus 2023 18:40 Wib