Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
Hal itu karena penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan.
Total sudah ada 28 orang pesilat yang ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kendati begitu, proses hukum mereka dipastikan tetap berlanjut.
Berita Terkait
Penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Kamis, 10 Oktober 2024 14:48 Wib
Polisi kejar pelaku penganiayaan sopir taksi online di Palangka Raya
Rabu, 4 September 2024 15:09 Wib
Polisi tangkap pemilik penitipan anak yang aniaya balita
Kamis, 1 Agustus 2024 8:54 Wib
LPAI pastikan lindungi anak yang diduga korban penganiayaan oknum polisi
Selasa, 9 Juli 2024 14:35 Wib
Diduga korban penganiayaan, Santriwati di NTB meninggal
Sabtu, 29 Juni 2024 15:50 Wib
Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyok empat remaja di Palangka Raya
Kamis, 6 Juni 2024 18:06 Wib
Polisi amankan delapan pria terduga pelaku penganiayaan di Palangka Raya
Kamis, 30 Mei 2024 15:21 Wib
Tiga siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior
Jumat, 10 Mei 2024 10:37 Wib