Jaksa hadirkan anak AG pada sidang putusan

id anak AG,agnes,mario dandy,david,Direktorat Jenderal Pajak

Jaksa hadirkan anak AG pada sidang putusan

Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Djuyamto menyatakan sebelumnya dari penasihat hukum anak AG sang klien tidak akan dihadirkan, namun ternyata berdasarkan informasi terbaru akan dihadirkan oleh kejaksaan.

Sementara itu, sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang putusan atau vonis anak AG (15) secara terbuka.

Djuyamto menerangkan pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang anak secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses persidangan tersebut.

Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum

Ia mengingatkan kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 x 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang/personel.

Personel tersebut mencakup hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka