Bandung (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.
"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Lapas Sukamiskin, Selasa.
Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.
"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat.
Berita Terkait
Anas sebut dinamika politik jelang Pemilu 2024 masih wajar
Senin, 22 Mei 2023 8:36 Wib
Gede Pasek Suardika serahkan jabatan ketua umum PKN ke Anas Urbaningrum
Jumat, 12 Mei 2023 16:15 Wib
Anas Urbaningrum enggan bicara politik usai bebas dari penjara
Rabu, 12 April 2023 16:42 Wib
KNPI siap berjuang bersama Anas Urbaningrum
Selasa, 11 April 2023 20:38 Wib
KPK setor Rp1,2 miliar ke kas negara dari denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Kamis, 13 Oktober 2022 21:58 Wib
Saat program penyuluhan antikorupsi KPK, Anas dan Setnov tidak ada
Rabu, 31 Maret 2021 15:40 Wib
Setnov-Anas tidak ada saat penyelenggaraan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin
Rabu, 31 Maret 2021 13:02 Wib
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara
Kamis, 1 Oktober 2020 12:58 Wib