PD Muhammadiyah adukan peneliti BRIN ke Polda Jatim

id PD Muhammadiyah,Surabaya,BRIN,Kalteng, PD Muhammadiyah adukan peneliti BRIN ke Polda Jatim

PD Muhammadiyah adukan peneliti BRIN ke Polda Jatim

Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya saat mengadukan dua peneliti BRIN ke Polda Jawa Timur, Rabu (26/4) terkait ujaran kebencian. (ANTARA/Willi Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya, Sugianto di Polda Jatim.

Sugianto menjelaskan dua peneliti yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.

Baca juga: Komentar peneliti BRIN ancam Muhammadiyah terkait perbedaan Idul Fitri tak pantas

Keduanya, kata dia, tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan tapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.

Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi.

Kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin.

Baca juga: Ribuan warga Muhammadiyah Palangka Raya laksanakan shalat Idul Fitri

Sugianto menyebut pengaduan ini atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah," kata dia.

Baca juga: Dugaan penyelewengan di BRIN

Meski AP Hasanuddin telah meminta maaf, PD Muhammadiyah Surabaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Karena proses hukum sudah berjalan maka kami berusaha menghormati proses tersebut dan kami akan melakukan upaya untuk itu," kata dia.

Baca juga: BRIN: 'Bulan hitam' masih bisa disaksikan di Indonesia