Ketua DPRD Kalteng segera teruskan aspirasi dokter ke DPR RI

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, kalteng, Kalimantan Tengah, Ketua IDI Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen, I

Ketua DPRD Kalteng segera teruskan aspirasi dokter ke DPR RI

Ketua IDI Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen (kanan) menyerahkan bunga sebagai tanda meminta adanya dukungan dari Ketua DPRD Kalteng Wiyatno beserta jajarannya terkait aspirasi pihaknya dalam menyikapi RUU Kesetan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/5/2023). ANTARA/HO.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno memastikan bahwa berbagai aspirasi para tenaga kesehatan di provinsi ini, akan segera meneruskan ke DPR RI, terkhusus komisi yang membidangi dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.

Kepastian tersebut disampaikan Wiyatno usai bertemu dan berdialog dengan sejumlah tenaga kesehatan yang datang ke gedung DPRD Kalteng, Senin sore.

"Jika tak ada halangan, paling lambat pekan depan kami sampaikan aspirasi para dokter dan tenaga kesehatan yang ada di Kalteng ini," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dirinya, para dokter di seluruh Indonesia secara serentak melakukan aksi damai dan beraudiensi dengan pemerintah daerah beserta DPRD. Aksi tersebut salah satunya menginginkan agar RUU Kesehatan yang saat ini dibahas di DPR RI, harus juga mencantumkan perlindungan hukum terhadap aktivitas serta tugas para dokter maupun tenaga kesehatan.

"Aksi damai ataupun audiensi ini tidak hanya terjadi Kalteng, tetapi dilakukan hampir di seluruh Indonesia. Jadi, mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan aspirasi dari para dokter ini ke Komisi IX DPR RI," kata Wiyatno.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng Mikko Uria Mapas Ludjen saat bertemu Ketua DPRD Kalteng beserta jajarannya, mengatakan bahwa aspirasi pihaknya paling penting adalah adanya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tidak diancam hukum pidana maupun perdata.

"Kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan bisa lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi IX DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata," ucapnya.

Selain itu, lanjut dirinya, para dokter beserta tenaga kesehatan lainnya berharap Komisi IX DPR RI dapat merancang UU yang bertujuan membangun dunia kesehatan di Indonesia lebih baik, dan merevisi kembali pasal-pasal berkaitan dengan adanya ancaman pidana maupun perdata pada saat pelayanan kesehatan.

"Kami bekerja tujuannya melayani pasien secara optimal dan bukan untuk kriminal. Tidak mungkin kami mencelakakan pasien. Itulah kenapa ancaman perlu di kaji dan jangan cepat diputuskan. Kami pada dasarnya selalu siap bekerja lebih hati-hati, tetapi bukan dibuat takut," kata dr Mikko.