Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK selama hampir 7 jam, sedangkan yang bersangkutan mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.00 WIB.
Meski demikian Hasbi tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silakan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin melaporkan prosesnya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Sedangkan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto selesai diperiksa sekitar pukul 17.20 WIB dan yang bersangkutan tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
“Tanya ke penyidiknya,” ujar Dadan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat Ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Sebelumnya KPK pada Rabu (10/5) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
KPK hingga saat ini telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).