Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pakar DPP PAN Drajad Wibowo mengungkap aspirasi terkuat dari internal PAN adalah mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
"Soal Mas Ganjar, di PAN, aspirasi terkuat memang Ganjar-Erick," kata Drajad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Meskipun begitu, menurut dia, PAN tidak terburu-buru mengumumkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mereka usung dalam Pilpres 2024, mengingat peta politik di Indonesia masih sangat dinamis.
Akan tetapi, Drajad memastikan PAN akan terus mendorong Erick Thohir untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"Yang jelas, PAN terus mendorong Erick sebagai cawapres," ujarnya.
Saat ini, kata dia, PAN memiliki hubungan dekat dengan Erick Thohir. PAN pun menilai Ketua Umum PSSI itu secara elektabilitas dan kapabilitas layak untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil survei dari lembaga survei IndoStrategi periode 1—10 Mei 2023, ditemukan bahwa elektabilitas Erick Thohir berada di peringkat teratas dalam bursa cawapres dengan perolehan sebesar 17,4 persen.
Lalu ketika dipasangkan dengan Ganjar Pranowo, pasangan tersebut memiliki elektabilitas yang mampu mengalahkan pasangan lain. Survei IndoStrategi merekam simulasi duet Ganjar-Erick mengungguli pasangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ganjar-Erick berhasil meraih elektabilitas sebesar 43 persen, sedangkan Prabowo-Khofifah 12,8 persen.
Survei IndoStrategi tersebut melibatkan 1.230 responden di seluruh Indonesia. Mereka merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Data dari survei itu memiliki ambang batas kesalahan sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.