Komite sekolah bantu siswa diapresiasi

id Komite sekolah bantu siswa diapresiasi, sampit, kalteng, disdik kotim, kotawaringin Timur, pendidikan, irfansyah

Komite sekolah bantu siswa diapresiasi

Komite sekolah di SDN 1 Baamang Tengah memberikan bantuan buku tulis kepada murid yang sangat membutuhkan. ANTARA/HO-IG SDN 1 Baamang Tengah

Sampit (ANTARA) - Keberadaan Komite Sekolah sudah seharusnya dapat membantu kelancaran proses belajar dan mengajar di sekolah, termasuk membantu peralatan belajar bagi siswa yang membutuhkan. 

"Ini ada bantuan buku dari komite sekolah. Mudahan bisa membantu," kata Kepala SDN 1 Baamang Tengah, Hasanuddin melalui salah seorang guru saat memberikan bantuan buku kepada murid. 

Pemberian bantuan buku untuk peserta didik yang benar-benar membutuhkan, merupakan salah satu program komite sekolah setempat. Tujuannya untuk membantu agar peserta didik bisa belajar dengan baik. 

Diakui, setiap tahun pelajaran baru para orang tua harus mengeluarkan biaya untuk membeli peralatan belajar seperti buku dan lainnya. Hal ini bisa saja menjadi beban bagi keluarga ekonomi menengah ke bawah. 

Untuk itulah, sangat tepat jika komite sekolah turut membantu peserta didik yang membutuhkan. Bantuan tersebut setidaknya bisa meringankan beban orang tua mereka. 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah mengatakan, komite sekolah memang sepantasnya turut berperan. Dia mengapresiasi komite sekolah yang membantu peserta didik meski dalam bentuk sekecil apapun. 

"Fungsi komite sekolah kan memang seperti itu. Untuk membantu peserta didik agar semua bisa belajar dengan baik," kata Riskon.

Dalam hal menghimpun dana dari orang tua siswa, komite sekolah diminta tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para orang tua peserta didik. Jangan sampai ada iuran yang memberatkan. 

Menurut Riskon, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Selain itu, Komite diperbolehkan menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan. 

"Tetapi tetap tidak dibenarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah. Yang namanya sumbangan itu tidak boleh diwajibkan besarannya. Artinya, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid," demikian Riskon Fabiansyah.