Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.
Baca juga: Korlantas Polri jelaskan aturan SIM wajib sertifikat mengemudi
Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng raih peringkat dua aplikasi E-turjawali dari Korlantas Polri
Pada kesempatan terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.
“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri.
Baca juga: Polri siapkan pengamanan jalur mudik Lebaran 2023
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.
Baca juga: Pemerintah imbau pemudik motor manfaatkan program mudik gratis
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” katanya.
Ia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Korlantas Polri cek jalur mudik Lebaran 2023
Baca juga: Penjelasan terkait aturan tidak bayar pajak bisa ditilang
Berita Terkait
Ungkap motif kematian tidak wajar anggota Polri
Sabtu, 27 April 2024 19:13 Wib
Pengamat Kepolisian: Penangkapan Saipul jamil langgar SOP
Selasa, 9 Januari 2024 22:13 Wib
Motif ayah bunuh 4 anaknya masih didalami pihak kepolisian
Sabtu, 9 Desember 2023 14:20 Wib
Polri perlu evaluasi manajemen karir dan SDM
Jumat, 1 Desember 2023 19:41 Wib
Imigrasi sebut buronan Kepolisian China inisial CW pernah buat "scam" dari Kamboja
Rabu, 22 November 2023 18:36 Wib
DPRD apresiasi kinerja Kepolisian jaga kamtibmas di Palangka Raya jelang pemilu
Minggu, 22 Oktober 2023 16:04 Wib
Penemuan mayat di Komplek Pertanian Jaksel
Selasa, 15 Agustus 2023 15:52 Wib
Kepolisian didesak berantas pinjol ilegal
Senin, 7 Agustus 2023 18:43 Wib