Pemkab Kapuas diminta teliti penggabungan SOPD

id Pemkab Kapuas diminta teliti penggabungan SOPD, kalteng, kapuas, dprd kapuas

Pemkab Kapuas diminta teliti penggabungan SOPD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta kepada pemerintah daerah setempat, untuk dapat mempertimbangkan secara matang dan teliti terkait rencana penggabungan sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) setempat.

“Penggabungan ini, ada dua sisi apakah dia pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga juga akan melakukan efisiensi anggaran itu prinsipnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, di Kuala Kapuas, Rabu.

Tapi, sambungnya, di sisi lain ketika terjadi perampingan struktural maka posisi jabatan itu akan ramping juga.

"Nah kalau di dalam perampingan struktural, maka ada pejabat eselon yang kembali tidak mendapatkan jabatan itu juga perlu dipertimbangkan," katanya.

Hal itu disampaikan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, setelah memimpin rapat kerja dengan Pemkab Kapuas membahas terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan kabupaten setempat, di DPRD Kapuas.

Kemudian, lanjutnya, dari sisi anggaran kalau dikurangi atau melakukan efisiensi anggaran dengan alasan penghematan, berarti beban kerja/target kinerja juga berkurang.

Baca juga: Bawaslu Kapuas sosialisasikan pengawasan pemilu partisipatif melalui media

"Maka yang jadi korban pelayanan kepada masyarakat, nah ini pertimbangan harus matang," kata wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini.

Menurutnya, secara prinsip Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan ini posisi sebelumnya berjalan normal saja. Tetapi tidak dinafikan bahwa dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2022 itu ada keinginan penggabungan.

Oleh karena itu, Komisi II akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut, dan ini sebenarnya sudah diambang pintu, karena Perda dan Perbup juga sudah ada, tinggal peresmiannya saja.

"Kita berharap adanya ini Komisi II merekomendasikan kalau memang ada peluang kita bisa melakukan revisi Perda tersebut," harapnya.

Kalaupun itu tidak bisa terjadi dalam waktu yang sangat singkat ini, tentu Perbup harus mempertimbangkan dari sisi struktural atau struktur organisasi, sehingga jangan sampai ada bagian-bagian atau tupoksi di dalam organisasi perangkat kerja baru yang digabungkan ini menghilangkan porsi-porsi itu, karena akan merugikan dari sisi pelayanan.

"Jadi kalau maunya kita sebagai wakil rakyat tentu dengan adanya perampingan ini akan jadi lebih prima, beban tugas tetap bahkan bertambah, target kinerja juga semakin bertambah porsinya, sehingga nanti dua dinas itu akan menjadi warna tersendiri di daerah," demikian Darwandie.

Baca juga: Legislator soroti pembongkaran rumah dinas di Kapuas Tengah

Baca juga: Pelaku pembunuh kakek tewas mengapung di Kapuas ternyata 3 perempuan lesbian

Baca juga: PAD Kapuas masih rendah, Plt Bupati minta OPD memacu kinerja