Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya melakukan pencegahan pengendalian narkoba dari narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di Lapas setempat dengan berbagai cara.
"Untuk pencegahan pengendalian narkoba dari Lapas, kami selalu menyosialisasikan barang-barang yang dilarang masuk seperti senjata tajam, korek api, narkoba, handphone, alat-alat listrik serta lain sebagainya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono di Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan, selain melarang mereka membawa masuk benda-benda terlarang ke dalam Lapas petugas setempat juga rutin melakukan penggeledahan kamar-kamar napi dengan cara persuasif.
Bahkan agar penghuni Lapas yang sedang menjalani masa hukuman dari perbuatannya tersebut, juga dilakukan pendekatan melalui bidang keagamaan sehingga mereka benar-benar tidak melakukan perbuatan negatif yang bisa merugikan diri mereka sendiri.
"Petugas Lapas selalu mengingatkan mereka (napi) agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran saat menjalani masa hukuman yang ada, sehingga mereka juga tidak menambah hukuman lagi," ucapnya.
Kemudian, sambung Chandran, pihaknya juga terus memperketat kunjungan warga yang membesuk sanak keluarganya di dalam Lapas. pemeriksaan tersebut dilakukan, agar para pengunjung tidak memanfaatkan hal tersebut untuk memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
"Pemeriksaan wajib dilakukan kepada masyarakat yang berkunjung ke Lapas setempat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," bebernya.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya juga mengingatkan kepada petugas atau pegawainya jangan pernah coba-coba bermain-main dalam saat menjalankan tugas, dalam hal apa saja.
Apalagi persoalan terkait narkoba, tentunya ancaman yang akan diberikan kepada oknum petugas yang terlibat cukup berat dan persoalan tersebut juga menjadi hal yang serius di instansi setempat.
"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan pegawai kami agar tidak coba main-main dalam saat bertugas, apalagi sampai menyangkut persoalan narkoba karena hukumannya sangat berat dan tidak ada ampun," demikian Chandran.