Polda Kalteng tangkap 127 tersangka narkoba selama Operasi Antik 2023
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah beserta jajaran Polres berhasil menangkap 127 tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan sejak 29 Mei sampai 22 Juni 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Senin, mengatakan dari hasil operasi tersebut Polda beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 110 kasus dengan jumlah 127 orang tersangka dengan berbagai barang bukti jenis narkoba.
"Untuk barang bukti pertama ada pil ekstasi sebanyak 31 butir, sabu seberat 1,59 kilogram lebih dan obat jenis karisoprodol sebanyak 272 butir," kata Nono.
Ia menuturkan, Operasi Antik Telabang 2023 tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa ini.
Berdasarkan analisa dan evaluasi tindak pidana narkoba yang terjadi di daerah itu selama tahun ini dinilai semakin meningkat.
"Sehingga Polda Kalteng perlu untuk melaksanakan operasi tersebut agar wilayah hukumnya bisa bebas dari peredaran narkoba," ucapnya.
Nono mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Kalteng selama 25 hari Operasi Antik Telabang 2023 berhasil mengungkap 13 kasus, 15 tersangka dan barang bukti yang diamankan dua butir ekstasi dan 846,87 gram sabu.
Untuk Polresta Palangka Raya menangani lima kasus, lima tersangka dan sabu seberat 30,6 gram, Polres Gunung Mas menangani tiga kasus, tiga tersangka dan menyita sabu 5,33 gram.
Polres Pulang Pisau tiga kasus, empat tersangka dan barang bukti 210,51 gram sabu, Polres Kapuas menangani sembilan kasus untuk tersangka 12 orang dan barang bukti 10 butir pil ekstasi serta sabu seberat 44,53 gram.
"Polres Barito Timur dua kasus dua tersangka dan barang bukti tiga butir ekstasi serta sabu seberat 23,07 gram. Polres Barito Selatan dua kasus dua tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak sabu 3,84 gram serta kariprosodol 130 butir," ucapnya.
Lebih lanjut, sambung perwira berpangkat melati tiga itu, Polres Barito Utara menangani lima kasus, enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 72,78 gram. Polres Murung Raya sebanyak dua kasus, dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 7,23 gram, Polres Katingan dua kasus, dua tersangka dan barang bukti 20,8 gram sabu.
Baca juga: DPR RI: Turnamen voli tingkat nasional jadi pelecut atlet Kalteng
Tangkapan paling banyak dalam Operasi Antik Telabang tersebut yakni Polres Kotawaringin Timur sebanyak 48 kasus, tersangka 53 orang dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 butir pil ekstasi, sabu seberat 232,68 gram dan obat kariprosodol 142 butir.
Polres Seruyan sebanyak tiga kasus, tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 24,66 gram. Polres Kotawaringin Barat enam kasus, sembilan tersangka dan barang bukti 33,47 gram sabu.
Polres Sukamara sebanyak dua kasus, empat tersangka dan barang bukti 14,27 gram sabu dan Polres Lamandau menangani kasus sebanyak lima kasus, lima tersangka barang bukti sebanyak 21,02 gram sabu.
Sedangkan total keseluruhan 110 kasus, 127 tersangka dan 31 butir ekstasi dan 1591,66 gram sabu dan 272 butir karisoprodol.
"Dari 127 tersangka kasus narkoba 44 diantaranya adalah target operasi (TO) dari kepolisian," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: 3.775 ekor sapi kurban masuk ke Kalteng jelang Idul Adha
Baca juga: DPRD ingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di musim libur sekolah
Baca juga: Ketua DPRD minta ASN jaga netralitas dalam pilkada
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Senin, mengatakan dari hasil operasi tersebut Polda beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 110 kasus dengan jumlah 127 orang tersangka dengan berbagai barang bukti jenis narkoba.
"Untuk barang bukti pertama ada pil ekstasi sebanyak 31 butir, sabu seberat 1,59 kilogram lebih dan obat jenis karisoprodol sebanyak 272 butir," kata Nono.
Ia menuturkan, Operasi Antik Telabang 2023 tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa ini.
Berdasarkan analisa dan evaluasi tindak pidana narkoba yang terjadi di daerah itu selama tahun ini dinilai semakin meningkat.
"Sehingga Polda Kalteng perlu untuk melaksanakan operasi tersebut agar wilayah hukumnya bisa bebas dari peredaran narkoba," ucapnya.
Nono mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Kalteng selama 25 hari Operasi Antik Telabang 2023 berhasil mengungkap 13 kasus, 15 tersangka dan barang bukti yang diamankan dua butir ekstasi dan 846,87 gram sabu.
Untuk Polresta Palangka Raya menangani lima kasus, lima tersangka dan sabu seberat 30,6 gram, Polres Gunung Mas menangani tiga kasus, tiga tersangka dan menyita sabu 5,33 gram.
Polres Pulang Pisau tiga kasus, empat tersangka dan barang bukti 210,51 gram sabu, Polres Kapuas menangani sembilan kasus untuk tersangka 12 orang dan barang bukti 10 butir pil ekstasi serta sabu seberat 44,53 gram.
"Polres Barito Timur dua kasus dua tersangka dan barang bukti tiga butir ekstasi serta sabu seberat 23,07 gram. Polres Barito Selatan dua kasus dua tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak sabu 3,84 gram serta kariprosodol 130 butir," ucapnya.
Lebih lanjut, sambung perwira berpangkat melati tiga itu, Polres Barito Utara menangani lima kasus, enam tersangka dan barang bukti sabu seberat 72,78 gram. Polres Murung Raya sebanyak dua kasus, dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 7,23 gram, Polres Katingan dua kasus, dua tersangka dan barang bukti 20,8 gram sabu.
Baca juga: DPR RI: Turnamen voli tingkat nasional jadi pelecut atlet Kalteng
Tangkapan paling banyak dalam Operasi Antik Telabang tersebut yakni Polres Kotawaringin Timur sebanyak 48 kasus, tersangka 53 orang dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 butir pil ekstasi, sabu seberat 232,68 gram dan obat kariprosodol 142 butir.
Polres Seruyan sebanyak tiga kasus, tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 24,66 gram. Polres Kotawaringin Barat enam kasus, sembilan tersangka dan barang bukti 33,47 gram sabu.
Polres Sukamara sebanyak dua kasus, empat tersangka dan barang bukti 14,27 gram sabu dan Polres Lamandau menangani kasus sebanyak lima kasus, lima tersangka barang bukti sebanyak 21,02 gram sabu.
Sedangkan total keseluruhan 110 kasus, 127 tersangka dan 31 butir ekstasi dan 1591,66 gram sabu dan 272 butir karisoprodol.
"Dari 127 tersangka kasus narkoba 44 diantaranya adalah target operasi (TO) dari kepolisian," demikian Nono Wardoyo.
Baca juga: 3.775 ekor sapi kurban masuk ke Kalteng jelang Idul Adha
Baca juga: DPRD ingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di musim libur sekolah
Baca juga: Ketua DPRD minta ASN jaga netralitas dalam pilkada