Satwa langka jadi korban karhutla di Bartim

id Satwa langka jadi korban karhutla di Bartim, kalteng, bartim, Barito timur

Satwa langka jadi korban karhutla di Bartim

Tangkapan layar - Warga dan Tim BPBD Damkar Barito Timur menemukan seekor Trenggiling di lokasi Karhutla di Desa Haringen Kecamatan Dusun Timur, Minggu (3/9/2023). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tidak hanya merusak lingkungan, juga sudah membuat satwa langka menjadi korban, salah satunya trenggiling.

“Iya benar pak (ada trenggiling mati),” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kabupaten Barito Timur, Ahmad Gazali melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Body Santoso di Tamiang Layang, Senin.

Diketahui, ada seekor trenggiling yang mati mengenaskan di lokasi karhutla di Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur.

Menurutnya, penemuan trenggiling yang mati terpanggang karhutla itupun diabadikan dalam video pendek dan disaksikan sejumlah warga setempat.

Dijelaskan, kemungkinan trenggiling itu berhabitat di areal lahan yang terbakar di Desa Karang Langit. Satwa dilindungi dengan nama latin manis javanica itu tidak sempat keluar dari sarangnya dan terjebak dalam kepungan api sehingga membuat mati terpanggang.

Baca juga: Masyarakat Bartim diminta tidak membakar lahan

Karhutla yang terjadi di Desa Karang Langit lebih kurang empat hektare. Petugas BPBD Damkar Barito Timur bersama TNI dari Kodim 1012 Buntok dan aparat kepolisian dari Polres Bartim, Relawan Matabu Jaya dan Sulung Rescue berupaya keras memadamkan api.

“Pemadaman dilaksanakan sejak pukul 13.05 WIB hingga pukul 16.50 WIB. Dari luas lahan yang terbakar sekitar empat hektare, yang berhasil dipadamkan sekitar tiga hektare,” kata Body Santoso.

Body mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, karena berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Barito Timur bahwa pada September ini adalah kemarau bawah normal.

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan berpotensi sangat tinggi dan rawan bisa meluas. Ada istilah api kecil jadi kawan, api besar jadi lawan.

“Karena itu kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena berdampak buruk pada kesehatan serta termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” demikian Body Santoso.

Baca juga: Pelantikan pejabat baru di Bartim untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik

Baca juga: Bupati Bartim: Pramuka harus berperan ciptakan SDM profesional

Baca juga: Polres Bartim selidiki kebakaran di Desa Plantau