Surabaya (ANTARA) - Pengamat politik dari Surabaya Survey Center (SSC) Iksan Rosidi memaparkan untung rugi Partai Demokrat bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, Iksan Rosidi menilai keputusan Partai Demokrat tersebut tentunya telah melalui perhitungan dan pertimbangan matang berdasarkan komunikasi intensif dengan partai-partai lain yang lebih dulu bergabung KIM.
"Bagi Demokrat, keputusan untuk segera bergabung dengan KIM merupakan keputusan politik yang cermat agar di mata publik partai ini tidak terlalu lama tersandera pada narasi kekecewaan dan pengkhianatan menyusul dinyatakannya Cak Imin sebagai bakal Calon Wakil Presiden atau Cawapres Anies Baswedan," katanya.
Menurutnya, keputusan bergabung dengan KIM merupakan keputusan yang paling logis dan memungkinkan bagi Demokrat maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilai tidak memiliki hambatan komunikasi politik dengan Prabowo Subianto.
"Dibandingkan dengan komunikasi SBY dengan Megawati yang masih beku. Sejauh ini, belum ada pandangan politik menonjol yang mengganggu relasi antara Demokrat atau SBY dengan Prabowo Subianto," ujarnya.
Bahkan Partai Demokrat adalah bagian dari perjalanan sejarah politik Prabowo saat menjadi Capres pada Pemilu 2019. "Partai Demokrat juga menjadi salah satu partai pendukung Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2019," katanya.
Iksan mengungkapkan, keuntungan politik yang mungkin diraih Partai Demokrat dengan bergabung dalam KIM yaitu tetap terjaganya potensi untuk menjadi bagian dari kekuasaan pada pemerintahan baru setelah Pemilu 2024.
"Karena secara survei, elektabilitas Prabowo berpotensi besar memenangkan kontestasi Pemilu Presiden mendatang. Ini juga membuka kemungkinan bagi Demokrat akan mendapatkan insentif elektoral atau coat-tail effect dari bakal Capres Prabowo Subianto, selain dari Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang elektabilitasnya juga relatif tinggi," ujarnya.
Iksan menandaskan, dari tambahan elektoral tersebut, sangat mungkin suara Demokrat akan meningkat pada Pemilu mendatang.
"Sebab dalam banyak survei menyebutkan bahwa coat-tail effect Capres dan Cawapres signifikan mempengaruhi perilaku pemilih untuk cenderung juga memilih partai pengusung. Hal ini selanjutnya secara langsung akan berdampak positif pada perolehan suara Demokrat," ucapnya.
Namun, Iksan mengingatkan ada ongkos politik yang harus dibayar Demokrat dari keputusan bergabung KIM.
Salah satunya adalah persepsi publik bahwa KIM adalah koalisi yang mengusung narasi keberlanjutan atas kepemimpinan Presiden Jokowi, sementara Demokrat cenderung mengusung narasi perubahan.
"Maka Demokrat tentu harus menyesuaikan narasi politik yang dibangun selama ini. Demokrat harus lebih fleksibel dalam mengemas narasi perubahan. Bahkan, sebagai konsekuensinya, mungkin harus merubah kemasan menjadi narasi keberlanjutan," katanya.
Selain itu, lanjut Iksan, tentu peluang bagi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, untuk tetap running sebagai salah satu Cawapres dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 akan makin tipis.
"Tidak bisa dipungkiri di tubuh KIM saat ini telah ada nama-nama kuat lain juga santer disebut akan mendampingi Prabowo Subianto, seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil, sehingga peluang AHY sebagai bakal Cawapres meskipun tetap ada, namun cenderung mengecil," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.