Tiga selebgram promosikan judi "online" di medsos ditangkap

id selebgram,judi online,Kalteng,Serang,Polda Banten,promosikan judi online

Tiga selebgram promosikan judi "online" di medsos ditangkap

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu (27/9/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) - Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi "online" di akun media sosial mereka masing-masing.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
 
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya.
 
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan "profiling" terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.
 
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi "online" melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi "online".
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
 
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," katanya.
 
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.