Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan, pihaknya sedang menjajaki peluang potensi untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air tanah.
“Potensi ini masih baru dan kami masih menganalisis sejauh mana peluang dari pajak air tanah ini,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Zulkadri, dikarenakan potensi sumber pendapatan asli daerah ini masih baru, dirinya belum bisa menargetkan secara rinci. Pajak ini dikenakan kepada pengguna yang memanfaatkan air tanah untuk tujuan dan kepentingan komersil atau usaha, bukan penggunaan air tanah seperti pada rumah dan keperluan pribadi.
Nilai perolehan dari pajak air tanah ini dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang diambil untuk dimanfaatkan, hingga tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dari pemanfaatan air tanah tersebut.
“Seperti salah satu perusahaan yang menggunakan air tanah di Kecamatan Kahayan Tengah nantinya juga dikenakan pajak ini,” paparnya.
Meski saat ini Badan Pendapatan Daerah sudah berdiri sendiri, dijelaskan Zulkadri tidak berarti pendapatan yang sebelumnya berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) seperti retribusi berpindah dan dikelola oleh BPD. Retribusi tetap dikelola oleh OPD terkait, sedangkan BPD lebih terkonsentrasi pada pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Baca juga: Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas
“Mudah-mudahan tujuan berdirinya BPD ini membuat pendapatan asli daerah ke depan bisa lebih maksimal lagi,” ucap Zulkadri.
Untuk saat ini, terang dia, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari target Rp75 Miliar dalam APBD Perubahan naik mencapai Rp113 Miliar. Minimal target pendapatan tahun 2024 tetap sama seperti sebelumnya dengan melihat potensi dan peluang lain yang kemungkinan bisa menambah pendapatan daerah.
Menurut Zulkadri, kenaikan pendapatan ini terbesar diperoleh dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tahun ini ada beberapa perusahaan besar yang membayar setelah SK hak guna usaha (HGU) telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Ia mengakui sebagai badan baru yang didirikan tahun ini, tentunya masih beradaptasi dengan struktur perangkat dan kelengkapan di dalamnya. Belum semua sumber daya manusia (SDM) terpenuhi, di antaranya masih ada dua sub bidang yang masih kosong dan tenaga pelaksana di dalamnya belum ada.
“Belum lagi kita harus menyesuaikan dengan regulasi baru, seperti undang-undang, aturan pemerintah pusat hingga peraturan daerah (Perda) yang hampir seluruhnya baru sehingga perlu disosialisasikan kembali ke masyarakat,” demikian Zulkadri.
Baca juga: Wamen LHK bersama Wagub Kalteng pantau karhutla di Pulang Pisau
Baca juga: Kesbangpol Pulang Pisau berharap isu politik identitas jangan memicu perpecahan
Baca juga: Generasi muda ikut berperan mencegah paham intoleransi dan radikalisme
Berita Terkait
Legislator berharap mahasiswa Gumas pulang kampung untuk mencoblos
Minggu, 17 November 2024 14:39 Wib
Debat Pilkada Pulang Pisau bahas transformasi pembangunan daerah berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 13:35 Wib
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
MPP Handep Hapakat Pulpis dilengkapi 16 unit pelayanan
Senin, 11 November 2024 19:57 Wib
Penjabat Bupati Pulpis: Hari Pahlawan bukan semata kegiatan seremonial
Minggu, 10 November 2024 20:25 Wib
Pimpinan OPD Pulang Pisau diminta evaluasi pencapaian target dan kinerja
Kamis, 7 November 2024 6:41 Wib
Pemkab bersama Desk Pilkada Pulpis monitoring kerawanan bencana di sejumlah kecamatan
Rabu, 30 Oktober 2024 20:23 Wib
Tandean definitif menjadi ketua DPRD Pulang Pisau
Senin, 28 Oktober 2024 20:50 Wib