Pemkab Barut gelar FGD dokumen pengelolaan keanekaragaman hayati
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar diskusi kelompok dengan topik tertentu (FGD) pemaparan hasil penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten setempat.
Pemerintah daerah berkomitmen dalam upaya terselenggaranya konservasi keanekaragaman hayati dengan menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang pedoman konservasi keanekaragaman hayati di daerah.
"Dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten Barito Utara tahun 2023 ini dapat menjadi sumber informasi bagi pengambil kebijakan dalam melakukan tindakan pengelolaan keanekaragaman hayati yang ada di daerah ini," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonimian dan Pembangunan Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara bersama dengan Pusat Jasa Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam melakukan kerja sama penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan (RIP) keanekaragaman hayati (Kehati) Barito Utara.
Pembangunan Kabupaten Barito Utara, kata dia, juga harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sehingga perlu disusun suatu perencanaan yang terpadu dan komprehensif, efektif dan dan partisipatif.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten yang mengemban tugas dalam pengelolaan keanekaragaman hayati daerah, tentunya tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak yang telah banyak membantu, baik dari pemerintah pusat, riset atau akademisi, lembaga-lembaga konservasi dan komunitas masyarakat.
“Oleh sebab itu, peran serta OPD terkait hingga camat di sembilan kecamatan dan seluruh peserta rapat agar terlibat aktif membantu mensukseskan program ini ke depannya dan memanfaatkan forum ini secara optimal,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan penyusunan Rip Kehati Barito Utara merupakan pekerjaan swakelola tipe dua yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan Pusat Jasa Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Dalam penyusunan Rip Kehati Kabupaten Barito Utara dilaksanakan selama empat bulan dengan sumber dana DBH-DR tahun 2023," kata dia.
Dia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan yang mengamanatkan untuk menyusun rencana strategi pengelolaan kenekaragaman hayati yang meliputi perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah wajib menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati yang merupakan dokumen kerangka perencanaan strategis untuk periode lima tahun yang digunakan sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di provinsi atau kabupaten/kota.
"Dalam FGD yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 30 peserta. Kami mohon partisipasi dari para peserta FGD untuk dapat memberikan masukan dan saran pada FGD pemaparan hasil pada hari ini,” kata Inriaty.
Dijelaskan, sasaran atau output yang dihasilkan dari penyusunan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Barito Utara adalah dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten setempat, database keanekaragaman hayati yang ditampilkan dalam bentuk webgis dan master plan keanekaragaman hayati di Kabupaten Barito Utara dengan lokasi di eks Bandara Beringin Muara Teweh atau bandara lama.
"Penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten Barito Utara dapat tersusun dengan baik," jelas dia.
Pemerintah daerah berkomitmen dalam upaya terselenggaranya konservasi keanekaragaman hayati dengan menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang pedoman konservasi keanekaragaman hayati di daerah.
"Dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten Barito Utara tahun 2023 ini dapat menjadi sumber informasi bagi pengambil kebijakan dalam melakukan tindakan pengelolaan keanekaragaman hayati yang ada di daerah ini," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonimian dan Pembangunan Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara bersama dengan Pusat Jasa Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam melakukan kerja sama penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan (RIP) keanekaragaman hayati (Kehati) Barito Utara.
Pembangunan Kabupaten Barito Utara, kata dia, juga harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sehingga perlu disusun suatu perencanaan yang terpadu dan komprehensif, efektif dan dan partisipatif.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten yang mengemban tugas dalam pengelolaan keanekaragaman hayati daerah, tentunya tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak yang telah banyak membantu, baik dari pemerintah pusat, riset atau akademisi, lembaga-lembaga konservasi dan komunitas masyarakat.
“Oleh sebab itu, peran serta OPD terkait hingga camat di sembilan kecamatan dan seluruh peserta rapat agar terlibat aktif membantu mensukseskan program ini ke depannya dan memanfaatkan forum ini secara optimal,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan penyusunan Rip Kehati Barito Utara merupakan pekerjaan swakelola tipe dua yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan Pusat Jasa Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Dalam penyusunan Rip Kehati Kabupaten Barito Utara dilaksanakan selama empat bulan dengan sumber dana DBH-DR tahun 2023," kata dia.
Dia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan yang mengamanatkan untuk menyusun rencana strategi pengelolaan kenekaragaman hayati yang meliputi perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Untuk itu, kata dia, pemerintah daerah wajib menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati yang merupakan dokumen kerangka perencanaan strategis untuk periode lima tahun yang digunakan sebagai dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di provinsi atau kabupaten/kota.
"Dalam FGD yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 30 peserta. Kami mohon partisipasi dari para peserta FGD untuk dapat memberikan masukan dan saran pada FGD pemaparan hasil pada hari ini,” kata Inriaty.
Dijelaskan, sasaran atau output yang dihasilkan dari penyusunan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Barito Utara adalah dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten setempat, database keanekaragaman hayati yang ditampilkan dalam bentuk webgis dan master plan keanekaragaman hayati di Kabupaten Barito Utara dengan lokasi di eks Bandara Beringin Muara Teweh atau bandara lama.
"Penyusunan dokumen rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten Barito Utara dapat tersusun dengan baik," jelas dia.