Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengumumkan pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden telah berakhir pada Rabu.
"Tampaknya ini sudah selesai (pendaftaran capres-cawapres), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Pasalnya, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki suara sudah ikut dalam gabungan partai untuk mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres masing-masing.
Untuk itu, pendaftaran bakal capres-cawapres yang semula dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB resmi ditutup.
Dia menyebutkan pasangan bakal calon yang pertama kali mendaftarkan ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem yang memiliki 59 kursi di parlemen atau 10,26 persen, PKB 58 kursi atau 10,09 persen, dan 50 kursi atau 8,70 persen milik PKS.
"Sehingga total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 partai politik tersebut adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen," katanya.
Kemudian, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. merupakan pasangan kedua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU. Pasangan ini didukung oleh PDIP yang memiliki kursi di parlemen 128 kursi atau 22,56 persen dan PPP 19 kursi atau 3,30 persen.
Meski demikian, ada beberapa partai lain di luar parlemen yang turut mendukung Ganjar-Mahfud, seperti Perindo dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan ketiga yang mendaftar sebagai bacapres-bacawapres ke KPU didukung oleh Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, PAN 44 kursi atau 7,65 persen, dan Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen.
Prabowo-Gibran juga didukung partai dari luar parlemen, yakni PBB, Garuda, dan PSI.
Dengan demikian, sambung Hasyim, sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos sebagai peserta Pemilu 2024 telah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapresnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan tak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 tersisa atau belum mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres.
"Sesungguhnya, hari ini, hari terakhir, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," jelas Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.