Polda Kalsel amankan pelaku ujaran kebencian terhadap China

id Polda Kalsel , ujaran kebencian terhadap China,rasis

Polda Kalsel amankan pelaku ujaran kebencian terhadap China

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis tersangka kasus ujaran kebencian di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian terhadap etnis China yang telah menyebarkan selebaran berisi nada rasis pada 19 titik di seputaran kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

"Tersangka bernama Watno asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap pada 29 September 2023 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pengungkapan kasus di Banjarmasin, Jumat.

Dalam pengakuannya, ungkap Kapolda, pelaku menyebarkan selebaran dan poster ujaran kebencian atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan bisikan ghaib.

Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

Baca juga: Bawaslu-Polri awasi hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024

"Jadi, pelaku melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur, kemudian mendapat bisikan ghaib berbunyi selamat jalan perjuangan untuk Nusantara," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Erick Frendriz, Direktur Intelkam
Pol Sentot Adi Dharmawan dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

  
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian. (ANTARA/Firman)


Tak hanya di Banjarmasin, ternyata selebaran telah disebar pelaku di 227 titik pada 14 kota di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Sampit hingga Pontianak.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah dari satu kota ke kota lainnya, namun pelaku mengaku hanya menumpang truk barang dan tidur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi

Tersangka yang kini ditahan, dijerat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara Edy Mulyadi P-21

Baca juga: Artis Sandy Tumiwa resmi laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Barskrim Polri