Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa terkait pertemuan Firli-SYL
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Alex kemudian menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya.
Meski demikian, Alex mengatakan laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Proses pengumpulan informasi terus berlanjut dan pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah beredarnya foto dirinya sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Alex kemudian menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya.
Meski demikian, Alex mengatakan laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Proses pengumpulan informasi terus berlanjut dan pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah beredarnya foto dirinya sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.